jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai membekuk 13 pengedar narkoba di wilayah Aceh. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 50 kilogram sabu-sabu dan 194 kilogram ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dari 13 orang pelaku, empat di antaranya pengedar sabu-sabu.
“Masing-masing berinisial ZK, KR, ZK, dan ZR,” ujar Krisno ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/4).
Menurut Krisno, empat tersangka itu menyimpan 50 kilogram sabu-sabu di dalam karung goni berwarna putih bertuliskan Quing Shan.
BACA JUGA: Rumah Bandar Narkoba Dikepung Polisi dan Warga, Tegang
“Barang haram itu diduga dikirim dari luar negeri dengan jalur pengiriman laut,” kata Krisno.
Sembilan pelaku lainnya merupakan pengedar ganja. Mereka berinisial SA, HM, FT, IL, MH, MJ, IH, NA, dan AK.
BACA JUGA: Lah Barang Bukti 11 Kilogram Sabu-sabu Hilang sebelum Sidang?
Jenderal bintang satu ini menuturkan, sembilan tersangka pengedar ganja itu rencananya ingin membawa 194 kilogram ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta dan Palembang.
"Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama dari Tim Bea Cukai wilayah Aceh dan Polda Aceh serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar dia.
Dengan adanya pengungkapan ini, generasi emas Aceh yang bisa diselamatkan untuk kasus sabu-sabu sebanyak 250.000 jiwa dan untuk kasus ganja 388.000 jiwa.
"Total generasi muda yang diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu-sabu dan ganja ini sebayak 638.000 jiwa,” kata Krisno.
Untuk para tersangka kini semuanya sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan