Alamak, Curi Uang dan Sepeda Motor Teman, Hasilnya Dihabiskan untuk Foya-Foya

Minggu, 26 Juli 2015 – 09:15 WIB

jpnn.com - SAGULUNG - Zelfiska Satria, 23, diamankan polisi lantaran ketahuan mencuri suang dan sepeda motor Nurlijus, 25, rekan satu kontrakannya di Sagulung, Batam, Kepri. Zelfiska Satria ditangkap, setelah polisi dengan sengaja menjebaknya Rabu (22/7) malam di kawasan Tiban. 

Polisi berpura-pura ingin membeli sepeda motor hasil curiannya. Karena menjual sepeda motor tanpa surat lengkap dan akhirnya pelaku pun diseret ke kantor polisi bersama motor tersebut.

BACA JUGA: Duh, Siswi Ini Ketahuan Orangtua Begituan di Semak-Semak, Begini Jadinya

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan, uang tunai dan satu unit sepeda motor milik Nurlijus. "Mau lebaran, jadi saya butuh uang," ujar Satria di Mapolsek Sagulung, Sabtu (25/7) kemarin.

Satria, mengaku selain melarikan sepeda motor, ia juga telah menggasak uang tunai milik korban, sebanyak Rp5,7 juta dari lemari korban. "Uangnya sudah saya habisin untuk poya-poya," ujarnya.

BACA JUGA: Harus Menebus Ijazah Anak, Tukang Parkir Nekat Mencuri Motor

Setelah mencuri, Ia pun kabur dan tinggal di Tiban Global bersama temannya. Renacananya motor milik korban akan dijual satu jutaan.

Menurut informasi diketahui sebelumnya, pelaku tinggal bersama korban. Keduanya penjaga masjid Al-Ghufran, Sagulung. Nurlijus, baru saja mengenal Satria dari kakak tersangka. 

BACA JUGA: Polisi Yakin Perampok Rp2,7 Miliar Itu Orang Dekat Korban

Nurlijus menuturkan, pencurian itu terjadi Selasa (14/7) siang, saat ia belanja ke warung tetangga. Tapi pulang melihat kaca jendela depan rumahnya sudah terbuka lebar, kemudian sepeda motor Yamaha Mio J, Merah BP 5944 JG miliknya juga tidak ada. 

"Setelah saya cek uang dilemari juga ikut hilang," ujar Nurlijus.

Kapolsek Sagulung, Ajun komisaris Chrisman Panjaitan mengatakan, dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa uang tunai dan sepeda motor. 

Chrisman mengatakan, atas perbuatan pelaku Ia dikenakan pasal pencurian dan pemberatan curat alias pasal 362. "Dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara," kata Chrisman.(cr14)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kecele, Mobil Perampok Rp2,5 Miliar Ternyata Plat Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler