Duh, Siswi Ini Ketahuan Orangtua Begituan di Semak-Semak, Begini Jadinya

Minggu, 26 Juli 2015 – 08:15 WIB

jpnn.com - TANJUNGBATU - Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan mengatakan pihaknya tetap akan memproses tersangka pencabulan Mk, 16 sampai ke pengadilan. Walaupun tersangka berstatus pelajar, namun tidak ada alasan untuk berdamai. 

Apalagi tersangka sudah melakukan tindakan cabul hingga berhubungan badan terhadap korban sebanyak dua kali. Pencabulan itu pertama kali dilakukan pada pertengahan Maret 2015 lalu. Kejadian terulang kembali pada 12 Juli. 

BACA JUGA: Harus Menebus Ijazah Anak, Tukang Parkir Nekat Mencuri Motor

"Untuk yang pertama, tersangka hanya mencabuli korban. Kejadian kedua, tersangka sudah melakukan hubungan badan dengan korban, hal itu sudah diakui tersangka. Oleh karenanya, proses hukum tetap berjalan," tegas Kapolsek, Jumat (24/7) kemarin.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutkan, tersangka Mk mengajak Bunga, 15, ke semak-semak lapangan sepak bola Pol Air sekitar pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA: Polisi Yakin Perampok Rp2,7 Miliar Itu Orang Dekat Korban

Setibanya di lapangan sepak bola tersangka berhubungan badan dengan korban. "Sebagai barang bukti (BB) pakaian dalam korban dan celana jeans sudah diamankan," ujarnya.

Menurut Kapolsek, kasus ini terbongkar setelah pencabulan disemak-semak itu ketahuan oleh orangtua korban. Korban membeberkan perbuatan pacarnya itu kepada orangtua lantaran khawatir terjadi sesuatu pada dirinya. 

BACA JUGA: Polisi Kecele, Mobil Perampok Rp2,5 Miliar Ternyata Plat Palsu

Apalagi antara pelaku dan korban masih berstatus pelajar. Tidak terima dengan perbuatan pelaku pada putrinya, kasus tersebut pun dilaporkan orang tua korban ke polisi pada 15 Juli lalu. 

Dalam kasus ini tersangka terbukti melakukan perkara tindak pidana setiap orang yang melakukan kekerasan, melakukan perbuatan cabul, dan persetubuhan denganya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam  pasal 81 ayat(2) jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (ims)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapok... Baru Melangkah Keluar Rutan, Sang Raja Tega Disergap Takdir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler