jpnn.com - MAGETAN - Menyaru polisi berpangkat Ipda, Basuki Rahmat memperdayai sejumlah perempuan hingga mau menyerahkan harta, bahkan diajak "begituan".
Korban ulah warga Desa Modopuro, Mojosari, Mojokerto, itu tersebar di Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Madiun. Modusnya sama. Basuki berkenalan dengan calon korban lewat Facebook.
BACA JUGA: Hamil, si Cowok Ogah Tanggung Jawab, Wanita Lemah Ini Sayat Nadi
Setelah saling akrab, otak bulusnya beraksi. Aksi tersebut dilakukan setahun terakhir. ’’Ada lima korban yang sudah saya tipu. Semua perempuan,’’ tutur Basuki di hadapan awak media.
Dua korban pria 38 tahun itu, FT dan NR yang tercatat sebagai warga Kawedanan, melapor ke polisi. Mereka berstatus mahasiswi. FT menderita kerugian Rp 2,7 juta, sedangkan NR Rp 15 juta. ’’Minta uang untuk transport dan kebutuhan sehari-hari,’’ jelasnya.
BACA JUGA: Ya Ampun! Sudah Jelas tak Ada Tes CPNS kok Masih Tertipu Calo
Untuk meyakinkan calon korban, Basuki memasang foto profil polisi berpangkat ipda. Setelah kenal, pria berbadan tegap itu mulai menjalin kedekatan dengan meminta pin BlackBerry (BB) dan nomor handphone (HP).
Secara bertahap, Basuki mulai meminta foto korban dari yang mengenakan busana hingga tanpa busana. ’’Foto itu cuma trik untuk mengelabui korban saja,’’ ucapnya.
BACA JUGA: Ada Gula Ada Semut, WNA Datang PSK pun Senang
Pelaku lantas menakut-takuti korban dengan mengatakan ada aura negatif dalam tubuhnya. Dia meyakinkan korban bahwa aura negatif itu baru bisa dihilangkan dengan ritual tertentu. Tersangka pun mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel di Jogjakarta.
Saat bertatap mata, tersangka mengaku sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan korban. ’’Korban kan tidak pernah tahu wajah asli saya, jadi tidak tahu,’’ paparnya.
Dengan bermacam bujuk rayu, korban menyerahkan sejumlah uang untuk tersangka dengan alasan biaya ritual pembersihan diri. Korban yang sudah termakan rayuan tersangka pun manut dan menyerahkan uang serta tubuhnya. Itu dilakukan berulang-ulang pada korban.
Hingga akhirnya salah seorang korban curiga dan melaporkannya ke polisi. Basuki ditangkap saat akan menemui calon korban lainnya. ’’Uang yang saya minta untuk sewa hotel dan perlengkapan ritual juga,’’ ucapnya.
Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi B.T. menuturkan, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa buku rekening tabungan dan transaksi, sejumlah uang, identitas, serta HP dari tangan tersangka. Kasus tersebut kini masih ditangani tim penyidik Polres Magetan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ’’Masih diproses. Berkasnya dilengkapi sebelum diserahkan ke kejaksaan,’’ ungkap Suwadi. (ian/dip/c15/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Main-Main, Perusahaan Nakal sama Karyawan Bakal Langsung Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi