jpnn.com - BALIKPAPAN – Kinerja PNS banyak mendapatkan sorotan. Untuk memperbaiki kedisiplinan para abdi negara itu, Pemko Balikpapan, Kaltim, gencar menyosiailisasikan Perwali 24 tahun 2015 mengenai Disiplin Kerja Pegawai.
Kemarin, Pemkot melalui Inspektorat, Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan, dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) menggelar sosialisasi Perwali itu di Aula Kantor Pemkot Balikpapan .
BACA JUGA: Wuih..KPK Bakal Blusukan di Banten, Ada Apa Ya?
Kabag Ortal Ani Mufidah mengakui, masih banyak anggota PNS yang menyampaikan izin-izin saat jam kerja. Mulai dari izin mengantar anak, izin ke klinik, izin sarapan hingga izin lainnya.
“PNS sekarang terlalu banyak izin, makan pagi, izin keluar 1,5 jam. Makan siang izin keluar 1,5 jam. Terus pulang jam 5. Jadi dihitung-hitung sehari kerjanya cuma hanya 5 jam,” papar Ani, saat sosialisasi kemarin.
BACA JUGA: Subhanallah... Garis Pantai di Daerah Ini Berbentuk Lafadz Allah
Bagi PNS yang kelewat banyak izin dalam satu hari, bisa saja yang bersangkutan dikenakan potongan uang gajinya atau tunjangan. “Izin-izin seperti itu dapat potongan tunjangan kerja sekitar 0,25 persen,” sebutnya.
Untuk itu, dia berharap setiap PNS dapat melakukan perbaikan pola budaya kerja yang lebih baik.
BACA JUGA: Duh, Pemadaman Listrik Bergilir Selama Sebulan
Dalam perwali ini juga disebutkan mengenai absensi elektronik. Dalam Bab V mengenai sanksi, bagi kepala SKPD yang tidak melaksanakan pengelolaan daftar hadir elektronik diberikan pembinaan melalui inspektorat daerah.
Acara sosialisasi itu dihadiri oleh ratusan PNS dari mulai lurah, camat, kepala bagian, hingga pejabat golongan IV. (tur/yud/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Bidik 4 Daerah jadi Tempat Persembunyian Teroris
Redaktur : Tim Redaksi