Alamak! Pelanggar PSBB di Jakarta Sudah Capai 32 Ribu Orang

Minggu, 26 April 2020 – 15:44 WIB
Titik pemeriksaan atau check point penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menindak para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari data yang mereka dapat di lapangan, sejak 13 hingga 25 April, ada 32 ribu pelanggar yang diberikan teguran.

BACA JUGA: Warga Surabaya Wajib Tahu, Ini Hal-hal yang Dilarang Saat PSBB

“Namun, dari hari ke hari angka pelanggaran ini terus menurun. Artinya kesadaran dari masyarakat terus meningkat,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Minggu (26/4).

Mantan Kapolres Tanjungpinang ini menambahkan, para pelanggar PSBB itu hanya diberikan surat peringatan oleh polisi untuk tidak mengulang perbuatannya. Mereka juga diedukasi mengenai alasan PSBB diberlakukan.

BACA JUGA: Daerah Lain Sibuk Mengajukan PSBB, Wali Kota Semarang Pilih Usul Jogo Tonggo

“Kami lakukan itu agar mereka juga sampaikan ke teman-temannya yang lain tentang PSBB ini," tambah Yusri.

Yusri menekankan, mereka belum memberikan tindakan tegas seperti hukuman pidana atau denda. Pasalnya, Polri masih mengedepankan penindakan yang humanis.

BACA JUGA: PSBB Jilid II: Tak Ada Toleransi, Cabut Izin dan Segel

“Kami harap agar masyarakat ini bisa mengerti,” sambung Yusri.

Diketahui, jenis pelanggaran PSBB yang selama ini diterapkan kepada masyarakat yang berkendara, antara lain tidak memakai sarung tangan, tanpa masker, hingga berkendara dalam keadaan sakit.

Selain itu, masyarakat yang melakukan perkumpulan jumlahnya lebih dari lima orang, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran PSBB. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler