Alamak... PNS Ini Bayar Kekurangan Biaya Nginap di Hotel dengan Dolar Palsu

Senin, 29 Juni 2015 – 23:03 WIB

jpnn.com - KARIMUN - Anggota Buser Polres Karimun menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Karimun, Zulkefli yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Dirinya diduga terlibat peredaran uang palsu dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika Serikat.

"Penangkapan oknum PNS berinisial ZL (Zulkefli, red) berawal dari adanya laporan pihak Hotel Satria kepada anggota Polres Karimun pada 15 Juni 2015. Yakni, membayar kekurangan uang setelah menikmati fasilitas di sana dengan dolar AS palsu," ujar Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya, kemarin (29/6).

BACA JUGA: Dua Remaja Tewas Tenggelam saat Memancing di Sungai Pemali

Apalagi, korban menyebutkan nama pelaku. Informasi ini langsung ditindaklanjuti, dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap Zulfkefli di restoran Karimun Oke beserta barang bukti uang dolar palsu.

Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres, tersangka tidak melawan dan ketika diinterogasi petugas mengaku telah mengedarkan uang palsu dalam bentuk dollar AS. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan barang bukti dollar AS palsu. Tersangka mengaku uang tersebut diperoleh dari seorang pria yang baru dikenalnya dari Jakarta.

BACA JUGA: Wow... Hasil Ngemis Rp 1 Juta per Hari, Pengemis Ini Bisa Beli Tanah Seluas 4,25 Ha

"Dari tangan tersangka ZL disita barang bukti sebanyak 825 lembar uang dolar AS palsu yang semuanya pecahan 100 dolar atau jika di kurskan ke Rupiah mencapai Rp 1 miliar lebih," ujarnya. 

Kemudian, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku mengatakan yang memberikan uang palsu seorang pria berinisial AG. Dan pengakuan tersangka, AG berada di Karimun dan menginap di Hotel Century. Tak membuang waktu polisi  malam itu, juga pukul 21.00 WIB langsung bergerak menunu Hotel Century tempat tersangka AG tinggal selama di Karimun," paparnya.

BACA JUGA: Napi Narkoba Tewas Setelah Kejang-Kejang di Dalam Sel Tahanan Lapas

Dikatakan Kapolres, AG mengaku jika memang dia yang membawa uang dolar AS palsu tersebut dari Jaklarta ke Tanjungbalai Karimun. Untuk menghindari pemeriksaan atau agar tidak ketahuan, maka ditempuh jalur darat dari Jakarta sampai ke Pekanbaru. 

Kemudian, baru ke Tanjungbalai Karimun. Polisi juga sudah melakukan penmgembangan ke tempat tinggal tersangka AG yang berada di Aparatemen Sudirman Park tower A. Ketika polisi sampai ke apartemen tersbeut hanya ada adik tersangka. 
   
"Adik tersangka mengaku memang menemukan uang palsu, namun sudah dibuang ke tempat sampah. Jadi, hasil pengembangan semenmtara ini tersangka hany ada dua. Dan, untuk diketahui ZL memiliki uang dolar AS palsu ini tujuannya untuk bermain minyak (kencing, red) di daerah outer of port limit (OPL). Karena, uang tersebut digunakan di tengah laut untuk pembelian minyak sudah tentu tidak ada alat pendeteksi," katanya. 
   
Sementara itu, tersangka Zulkefli kepada koran ini mengaku jika dia hanya diminta oleh Agustinus untuk memegang uang tersebut. "Mekmang awalnya akan menggunakan uang tersebut untuk membeli minyak di daerah perairan OPL. 

Tapi kemudian tidak jadi. Kemudian, tiga hari sebelum tertangkap saya kekuarangan uang ketika habis karoke di Hotel Satria, sehingga saya jaminkan pakai uang dolar palsu. Namun, setelah tiga hari kemudian saya ditangkap," ungkapnya.
   
Kasat Resrkim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno menyetakan keterangan tersangka ZL masih bisa dipegang, sedangkan keterangan tersangka AG berbelit-belit dan suka berubah-rubah. 

"Tadi sudah dengar keterangan tersangka AG kan. Kepada penyidik lain lagi disampaikan. Tujuannya agar AG itu seolah-olah tidak kalau uang tersebut palsu. Sehingga dapat meringankan hukuman. Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal  245 KUH-Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," katanya. (san/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Kecam Menaker soal Buruh Tiongkok di Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler