Napi Narkoba Tewas Setelah Kejang-Kejang di Dalam Sel Tahanan Lapas

Senin, 29 Juni 2015 – 20:57 WIB

jpnn.com - SAGULUNG - Warga binaan Lapas Barelang Kelas II A Herman bin Adun, 28, wafat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF), Senin (29/6) dinihari. Herman, warga Tanjunguban yang merupakan tersangka kasus narkoba ini sebelumnya sempat kejang-kejang di kamar nomor 6 Blok D lapas tersebut.

Korban pertama diketahui mengalami kejang-kejang setelah rekan-rekan satu sel korban tahu lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Lapas.

BACA JUGA: Fahri Kecam Menaker soal Buruh Tiongkok di Banten

Kepala Lapas Barelang II A, Farhan Hidayat mengatakan setelah pihaknya mendapat laporan bahwa korban kejang-kejang dan sempat mendapat pertolongan pertama dari rekan-rekannya sebelum dibawa ke RSUD-EF.

"Sempat ada teman sekamar yang sudah diajarkan tentang P3K yang menolong. Diapun langsung cek keadaan korban. Namun melihat parah, kami langsung bawa ke rumah sakit," papar Farhan.

BACA JUGA: Astaga... Pria Ini Obok-Obok Anu Dua Bocah Perempuan Anak Tetangganya

Namun sayang korban akhirnya tidak terselamatkan. Farhan mengatakan korban meninggal lantaran sakit jantung.

"Kemungkinan sakit jantung. Sebelum meninggal masih ngobrol biasa dengan rekan-rekan sekamarnya. Jam 2 itu entah kenapa, dia dikabarkan kejang," ucap Farhan kepada awak media saat itu. 

BACA JUGA: Suku Amungme 48 Tahun tak Terima Ganti Rugi dari Freeport

Herman kemudian dikebumikan di kampung halamannya di Tanjungbatu Kabupaten Tanjungbalai Karimun karena permintaan keluarga sendiri.

"Keluarga korban meminta Herman dikuburkan di kampung halaman. Jadi kami bantu administrasi," ujar Farhan.

Informasi yang dirangkum Batam Pos Herman merupakan tahanan kasus narkotika dengan pidana lima tahun tiga bulan selama ini berada di kamar Blok D, serta sedang menjalani hukuman masa subsider (tambahan) selama 6 bulan sehingga belum bisa bebas, sebenarnya korban sudah bebas (18/3) beberapa waktu lalu.

"Sekarang masa subsider. Sebenarnya bisa membayar denda, tapi dendanya Rp 800 juta. Jumlah yang besar. jadi karena masa tambahan itu dia (Herman, red) akan bebas bulan 14 September 2015 mendatang" ungkapnya.

Sementara istri herman Nani,27,  yang dihubungi via telepon menjelaskan belum sepenuhnya percaya dengan vonis penyakit jantung yang diderita suaminya tersebut.

"Kata dokter, waktu sampai sudah meninggal. Jantungnya sudah melemah, bukan penyakit jantung," kata Nani .

Sementara itu pihak keluarga berencana akan kembali ke Lapas Barelang setelah rangkaian proses korban sudah selesai karena masih penasaran dengan kejadian yang menimpa korban.

"Saya ini masih di kampung. Baru seleasai dimakamkan. Setelah semuanya tuntas, saya mau ke lapas," pungkas Nani. (cr13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Tahun jadi Buronan, Koruptor Dana Bantuan Koperasi Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler