jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri, Rabu (9/12).
Sejumlah dugaan tindak pidana dilaporkan Novanto setelah munculnya kasus Papa Minta Saham, yang kini tengah bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan.
BACA JUGA: Jokowi-JK Tak Lapor, Skandal Papa Minta Saham Sulit Dibuktikan
“Iya benar, pengaduan terhadap SS,” kata Firman Wijaya, Kuasa Hukum Novanto, Rabu (9/12).
Firman mengatakan, banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan Novanto terhadap Sudirman. Ia menyebut antara lain, dugaan pidana fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Luhut : Kita Diamati Internasional, Harus Sukses
“Ini saya lagi (di Bareskrim) dan menyiapkan bahan-bahannya,” timpal Firman lagi.
Sudirman Said merupakan pelapor dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan Setnov terkait permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia.
BACA JUGA: Sudah Ikhlas, Golkar Mulai Siapkan Pengganti Novanto
Selain MKD, saat ini kasus tersebut juga diusut Kejagung. Korps Adhyaksa mengusut dugaan pemufakatan jahat Setnov. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2016, Inilah Shio-shio tak Beruntung
Redaktur : Tim Redaksi