jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah meluapkan kemarahannya usai mendengar secara utuh rekaman terkait skandal Papa Minta Saham. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda RI 1 yang akrab dipanggil Jokowi itu mau menindaklanjuti secara hukum.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai, Polri sebagai salah satu penegak hukum di Tanah Air, tidak bisa serta merta memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus itu, bila Jokowi maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak melaporkan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Luhut : Kita Diamati Internasional, Harus Sukses
Kalau pun Presiden dan Wapres melapor ke polisi, tidak mudah untuk menjerat Ketua DPR itu dalam kasus pidana atau pelanggaran hukum.
"IPW menilai kasus Setya Novanto hanya sarat pelanggaran etika. Sedangkan kasus pidananya belum terjadi dan akan sulit bagi Polri untuk membuktikannya," kata Neta, Rabu (9/12).
BACA JUGA: Sudah Ikhlas, Golkar Mulai Siapkan Pengganti Novanto
Sebab, lanjut dia, dalam kasus pidana harus ada tempat kejadian, barang bukti, dan harus ada minimal dua saksi. Sedangkan rekaman dalam sistem hukum Indonesia tidak bisa dijadikan barang bukti. Rekaman hanya sebagai petunjuk.
"Sementara, untuk menghadirkan dua saksi, apakah pihak-pihak yang terlibat dalam pembicaraan di rekaman itu mau menjadi saksi yang memberatkan Novanto?" kata Neta.
BACA JUGA: 2016, Inilah Shio-shio tak Beruntung
Menurut dia, dalam kasus Papa Minta Saham seperti yang terdengar di dalam rekaman yang banyak beredar di masyarakat, memang ada indikasi kasus pencemaran nama baik, penghinaan, penyalahgunaan wewenang, percobaan korupsi, persekongkolan jahat, dan pemerasan.
Namun tak mudah bagi Polri untuk membuktikannya. Sebab perkaranya belum terjadi dan masih merupakan wacana (obrolan). "Artinya, persengkokolan jahat yang terdengar di rekaman masih dalam tahap obrolan dan belum ada pihak (uang negara) yang dirugikan," ujarnya.
Mengingat kasus Papa Minta Saham sangat sarat dengan pelanggaran etika, publiklah yang harus aktif. "Publik tidak bisa berharap banyak pada kejaksaan, Polri, dan KPK untuk menuntaskan perkara ini," kata Neta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Berkelit Soal Surat Perpanjangan Kontrak Freeport
Redaktur : Tim Redaksi