jpnn.com, BATAM - Tersangka pencabulan anak di bawah umur sekaligus eksploitasi anak, Suhu Yo Chu Hi alias Hendra, akhirnya dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (31/8) pukul 08.00 WIB.
Suhu Yo Chu dibekuk di salah satu hotel berbintang di Jakarta Barat. Untuk menghindari kejaran polisi, tersangka sempat bersembunyi dari satu hotel ke hotel lainnya di Jakarta.
BACA JUGA: Habibie Bangun Gedung Tertinggi di Batam dan Singapura
"Saat kami tangkap, tersangka Yo Chu Hi alias Hendra ini bersama dua perempuan yang masih remaja. Ini yang masih kami dalami, apakah dua perempuan tersebut juga merupakan korban dari tersangka atau seperti apa, menunggu pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini kedua remaja perempuan tersebut masih sebatas saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarnya, yang ikut memimpin penangkapan tersangka di Jakarta.
BACA JUGA: Indonesia Rilis Perpres Percepatan Perizinan Usaha, Bentuknya adalah Single Submission
Usai ditangkap, sorenya pukul 15.30 Yo Chu Hi alias Hendra langsung diterbangkan ke Batam dan sampai di Bandara Hang Nadim Batam pukul 17.00 WIB.
Kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Yo Chu Hi mengatakan, remaja perempuan yang dipekerjakan di Vihara Purnama Mahayana ini diantar oleh seorang agen. Tujuannya agar remaja perempuan yang diduga korban pencabulan dan ekspolaitasi anak di bawah umur tersebut dipekerjakan di vihara tempatnya.
BACA JUGA: Darmin Nasution: Investasi di Batam Tak Sesuai dengan Ekspektasi
"Ada ibu-ibu yang antar anak-anak itu ke tempat saya. Mereka ini ngaku ke saya kalau anak-anak ini tak ada orangtuanya. Bagaimana saya dituduh mencabuli anak-anak. Tidur saja saya selalu ramai-ramai, bareng-bareng kok," ujarnya.
Yo Chu Hi alias Hendra, tak terima dituduh mencabuli lima anak yang ia pekerjakan di Vihara Purnama Mahayana. Ia mengaku akan menghubungi pengacaranya dan akan menuntut balik pihak-pihak yang telah menuduhnya.
"Ini pengacara saya dari Jakarta sudah akan ikut terbang ke Batam mendampingi saya," terang Yo Chu Hi.(gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ponsel Eks Singapura Marak Dijual, BC: Itu Kewenangan Dirjen Kominfo Merazia
Redaktur & Reporter : Budi