Indonesia Rilis Perpres Percepatan Perizinan Usaha, Bentuknya adalah Single Submission

Jumat, 01 September 2017 – 01:46 WIB
Darmin Nasution. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden tentang Percepatan Perizinan Berusaha ini mengatur perizinan dari awal sampai akhir akan terintegrasi di satu lokasi, atau disebut single submission.

Keputusan membuat single submission, itu, ujar Presiden Joko Widodo, tidak lepas dari dua hal.

BACA JUGA: Darmin Nasution: Investasi di Batam Tak Sesuai dengan Ekspektasi

Yakni, momentum positif yang didapatkan Indonesia dari dunia internasional, dan masih lambannya proses perizinan yang harus ditempuh para pengusaha.

Presiden mengingatkan, Indonesia sudah mendapatkan predikat layak investasi. Kemudian, survei dari Gallup International Association menempatkan Indonesia sebagai negara yang pemerintahnya paling dipercaya masyarakat. Indonesia menduduki peringkat pertama bersama Swiss.

BACA JUGA: Ponsel Eks Singapura Marak Dijual, BC: Itu Kewenangan Dirjen Kominfo Merazia

’’Ini pengusaha kok masih wait and see. Yang di-wait apanya, yang di-see apanya,’’ tutur Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8).

Di saat bersamaan, dia juga mengakui bahwa kecepatan perizinan usaha di Indoensia masih belum dapat dikatakan kencang.

BACA JUGA: Batam Istimewa karena Jadi Hub Penting dari Singapura ke Indonesia

Presiden pun menjanjikan perbaikan menyeluruh. Karena itu, kemarin pemerintah merilis perpres untuk mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Bentuknya adalah single submission.

Untuk mencapainya, diperlukan dua tahap. ’’Tahap pertama pembentukan satgas lalu menerapkan perizinan checklist,’’ terangnya. Satgas dibentuk di semua Kementerian dan Lembaga, termasuk pemerintah daerah. Satgas itu akan berada di bawah kendali Satgas Nasional yang ada di Kemenko Perekonomian.

Tugasnya adalah memastikan instansi masing-masing meningkatkan layanan perizinan yang menjadi wewenangnya. Setiap satgas membentuk klinik penyelesaian hambatan atau help desk.

Sementara, perizinan checklist yag dimaksud berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, pariwisata, dan zona perdagangan bebas.

Sementara, awal 2018, atau selambat-lambatnya Maret, sistem single submission sudah diterapkan secara penuh. ’’Awal tahun depan kita harus memiliki satu gedung yang khusus untuk urusan perizinan,’’ lanjutnya.

Seluruh perizinan akan ditangani dalam satu gedung, dan pengusaha cukup satu kali mengajukan izin. Di gedung itulah sistem single submission akan bekerja.

Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan single submission berbeda dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selama ini, role model PSTP ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

’’(BKPM) itu hanya sembilan izin. Ini seluruh izin. Di satu sektor saja, bisa 147 izin baru orang bisa berusaha,’’ terangnya. Otomatis, selama ini di luar sembilan izin tersebut, pengusaha masih harus mondar-mandir.

Dalam konsep single submission, seluruh perizinan akan diurus di satu lokasi. Tinggal memasukkan berkas ke satu loket, kemudian mengikuti proses di lokasi yang sama, dan diakhiri dengan menunggu beberapa jam sampai izin usaha keluar.

’’Sistem yang akan menyelesaikannya,’’ lanjut mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Dalam arti, sistem yang akan memproses sekaligus mengambil keputusan secara tunggal.

Rencananya, Perpres yang mengatur hal tersebut bakal diteken Presiden pekan depan. Setelahnya, pada tahap pertama, pemerintah akan membentuk Satgas, yang akan mengelola help desk.

Satgas itu harus memastikan proses perizinan di masing-masing instansinya tidak terhambat. Bila ada hambatan, satgas itulah yang akan membantu menyelesaikan.

Karena itu, di tingkat kementerian, Satgas akan diberi wewenang besar untuk memuluskan proses perizinan. Pejabatnya setingkat eselon I. Sambil berjalan, seluruh peraturan terkait perizinan yang dibuat K/L maupun Pemda akan menyesuaikan dengan Perpres tersebut.

Barulah nanti pada 2018 single submission diterapkan secara penuh setelah semua peraturan terintegrasi. Seluruh perizinan akan diproses dan diputuskan by sistem. Tidak lagi harus menunggu terlalu lama. Dalam rancangan single submission, izin sudah bisa keluar dalam hitungan jam.

Apakah itu berarti pemohon tidak perlu lagi turun ke daerah, Darmin mengiyakan. Sistem perizinan di daerah akan tersambung dalam sistem single submission.

Sehingga, proses perizinan di Jakarta akan langsung terbaca di daerah secara real time. Manfaatnya, keputusan bisa langsung diambil saat itu juga.(byu/ken/agf/jpgroup)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Singapura Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Batam   investasi  

Terpopuler