Alamak, Ulah Guru Ini Memalukan, Nih Tampangnya

Senin, 04 Oktober 2021 – 20:29 WIB
Oknum guru berinisial DP yang diciduk Satuan Narkoba Polres Sukabumi akibat menjadi pencandu dan memiliki ganja kering seberat 46 gram yang. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Oknum guru berinisial DP itu menjadi pecandu sekaligus memiliki ganja.

BACA JUGA: 2 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang, Hhmm, ke Mana Suami Mereka?

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti daun ganja kering seberat 46 gram, satu bungkus kertas papir, satu unit handphone, dan sebilah belati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra, Senin (4/10).

Menurut Dedy, DP mendapatkan ganja dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Satnarkoba Polres Sukabumi.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Tidak Terima Serangan Anak Buah AHY, Pakai Diksi Penjajah

Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang menjerat oknum guru tersebut.

Selain itu, ternyata tersangka merupakan ASN dan masih aktif mengajar mata pelajaran kelas IV di salah satu SD negeri di Kecamatan Surade.

Ulah DP menjadi pecandu ganja sangat disayangkan apalagi profesinya sebagai guru.

Dari hasil penyidikan, tersangka sudah lama mengonsumsi ganja dan murni pengguna.

Namun demikian, polisi tetap mengembangkan kasus ini apalagi belum lama ini personel yang bertugas di satuan narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.

"Berbagai cara para pengedar lakukan agar barang haram ini sampai di tangan konsumen, maka dari itu peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," tambahnya.

Akibat ulahnya, oknum guru ini terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN dan meringkuk di balik jeruji besi selama minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru   ASN   Ganja   narkoba  

Terpopuler