Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang

Rabu, 09 Agustus 2017 – 06:17 WIB
Penipu janda kaya. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, KEDIRI - Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.

Kedua orang tersebut telah melakukan penipuan terhadap seorang janda asal Semarang bernama Gusti Rini.

BACA JUGA: Tega Amat! Bermobil tapi Beli Bendera Pakai Amplop Isi Kertas

Kerugian yang dialami korban tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 425 juta.

Modus kejahatannya adalah penipuan melalui Facebook, dengan membuat akun palsu beratas atas nama Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Muhammad Aldy Sulaeman.

BACA JUGA: Suami di Tahanan, Tante Bahenol Tebar Rayuan

Ironisnya, otak dari kejahatan ini dilakukan pelaku bernama Sangsang yang mendekam di dalam Lapas Kalianda Bandar Lampung.

Pelaku berdalih akan menikahi korban yang seorang janda kaya dan akan merawat kedua anaknya.

BACA JUGA: Cantik, Pramugari, Ya Ampuuun…Ternyata

Pelaku meminta korban untuk mengirim sejumlah uang untuk modal bisnis jual beli tanah.

Tanpa kecurigaan, korban mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp 5 juta, hingga Rp 75 juta dalam waktu satu bulan, dengan jumlah mencapai Rp 425 juta.

Menurut AKBP Sumaryono, Kapolres Kediri, peran masing-masing pelaku, yakni Kumala Sari sebagai penerima uang kiriman dari korban, sedangkan Muhid yang memakai uang tersebut.

"Polisi berhasil membekuk keberadaan pelaku melalui sistem teknologi informasi dari beberapa rekaman transaksi keuangan, antara korban dengan pelaku," ujar Sumaryono.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kediri masih menunggu surat dari Kemenkumham untuk bisa menjemput otak kejahatan yang berada di dalam lapas.

"Polisi juga menyidik pelaku lantaran diduga masih banyak korban lainnya dari akun ini," lanjut Sumaryono.

Keduanya terancam Pasal 378 tentang Penipuan, dan pasal 480 tentang Penadah Hasil Curian, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 dan 10 tahun kurungan. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirana Namanya, Suaranya Seksi Eh Ternyata...


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler