jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan wanita berinisial MA (21) yang melakukan tindak asusila dengan seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan bahwa MA alami gangguan mental.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Mbak MA yang Begituan di Halte Bus, Oh Ternyata
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan MA oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, MA dinyatakan mengalami gangguan mental," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Ditangkap, Akui Terlibat Prostitusi Online
Lantas, apakah MA akan tetap ditahan?
Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menghentikan proses hukum yang dijalani MA sejauh ini.
BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi
Hal itu karena MA yang ternyata alami gangguan mental, sehingga MA batal dikenakan Pasal 281 KUHPidan tentang Melanggar Kesopanan di Muka Umum.
"Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum (alami gangguan mental), ya tidak diproses," ujar Burhanuddin.
Diketahui, aksi sejoli mesum di sebuah halte bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1) dini hari, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum di dalam halte bus.
Adapun dalam video, sejoli itu melakukan mesum di saat sejumlah pengendara motor masih banyak yang melintasi halte tersebut.
"Pak, di hotel saja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perekam video kepada sejoli itu.
BACA JUGA: Berita Duka: Julianto Meninggal Dunia
Terkait hal tersebut, polisi langsung turun tangan hingga akhirnya dapat menangkap salah satu pelaku itu. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi