jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai aktor senior Tio Pakusadewo sebagai pencandu akut dan tidak bisa direhabilitasi, sehingga layak dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy kukuh memberi alasan bahawa gagalnya proses rehabilitasi lantaran mental kliennya sudah terganggu aibat 10 tahun mengonsumsi barang haram.
BACA JUGA: Roro Fitria Ternyata Masih Sering Nangis di Rutan
"Rehab enggak berhasil karena sifat ketidakkoorperatifan Om Tio. Saat direhab, didiagnosa ada gangguan mentalnya, jadi itu alasan kenapa beliau tidak koorperatif karena penyakitnya," kata Aris Marasabessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tio Pakusadewo Pasrah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
BACA JUGA: Tio Pakusadewo Pasrah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Aris pun menilai bahwa Tio harus tetap menjalani rehabilitasi untuk mengembalikan mentalnya yang sudah terganggu.
"Makanya om Tio harus diobati atau direhabilitasi. Tapi kenapa dilempar ke rumah tahanan. Itu sumber penyakitnya," lanjutnya.
BACA JUGA: Roro Fitria Batal Ajukan Keberatan, Nih Alasannya
Baca juga: Akui Sebagai Pecandu, Tio Pakusadewo Masih Berharap Direhab
Ditanyai apakah sempat ada rujukan ke psikiater, kuasa hukumnya enggan menjawab.
"Kalau dalam tekanan setiap orang pasti dalam tekanan keadaan seperti ini, dengan tuntutan yang begitu berat, besar, setiap orang pasti dalam tekanan dan itu wajar. Sekarang, tim penasehat hukum dan keluarga juga mengupayakan bagaimana kita melihat posisi kasus om Tio itu se objektif mungkin. Kami juga berharap yang mulia majelis hakim paham," tukasnya.
Menurut Aris, di dalam fakta persidangan, Tio pun disebut sebagai pengguna narkoba.
Pemain film Surat dari Praha itu juga tidak masuk dalam peredaran gelap ataupun dalam jaringan narkoba internasional.
Dalam sidang kemarin, Tio memang terlihat lesu dan tampak tertekan dengan kasus yang menjeratnya.
Diketahui, dalam persidangan, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya dan memohon agar majelis hakim mempidana Tio dengan hukuman 6 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar. (yln/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Elvy Sukaesih Tak Temani Dhawiya Zaida Disidang
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh