jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menganggap penerapan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menjerat kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hanya akal-akalan polisi.
Menurutnya pasal tersebut merupakan soal menghasut orang untuk membuat kejahatan bukan materi berkerumun seperti dalam aturan terkait .
BACA JUGA: Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Alamsyah menyampaikan hal itu usai mendaftar gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
"Habib Rizieq ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang soal Covid. Ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya," ungkapnya di PN Jakarta Selatan, Rabu.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?
Selain itu, Alamsyah juga menyoroti surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.
Dia menyebut, surat perintah tersebut dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan oleh polisi.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Ungkap Pesan Terbaru Habib Rizieq dari Balik Jeruji, Menyentuh
Padahal, sesuai KUHP hanya dikenal satu asas saja, yakni satu surat perintah penyidikan dan satu surat penangkapan, begitu juga dengan penahanan.
"Nah ini surat perintah penyidikannya ada dua, surat penahanannya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, di mana dalam Perkap Kapolri itu cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu, nah di sinilah kekaburan atau ketidakjelasan," katanya.
Alamsyah pun menilai adanya penyimpangan KUHP dan penyimpangan Protap Kapolri dalam hal tersebut.
"Ini lebih tak etis dan tak tepat lagi nih, Habib Rizieq datang langsung ke Polda sendirian tanpa dipanggil polisi, tanpa ditangkap polisi untuk diperiksa (sebagai saksi) hanya didampingi kuasa hukumnya, Munarman. Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan sedangkan pengertian ditangkap ini seharusnya di luar kantor polisi sehingga melanggar hak asas seseorang," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama