Alamsyah Pastikan Semua Penasihat Hukum Habib Rizieq Bakal Hadir

Sabtu, 06 Maret 2021 – 14:00 WIB
Pengacara dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memastikan sidang gugatan terkait penangkapan dan penahanan kliennya bakal terus berlanjut.

Sidang lanjutan bakal kembali digelar pada Senin (7/3) dengan agenda pembacaan surat permohonan dari kubu pemohon.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Protes lagi Soal Lokasi Sidang di PN Jaktim

"Sidang dilanjutkan, tetap berjalan. Sampai putusan," ungkap Alamsyah kepada JPNN.com, Sabtu (6/3).

Saat ditanya perihal keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemilihan PN Jaktim sebagai tempat mengadili Habib Rizieq, Alamsyah tetap optimistis.

BACA JUGA: Habib Rizieq Mengislamkan 2 Orang Tahanan, Mengganti Nama Mereka

Dia menyebut, bisa dilihat pada sidang yang digelar Senin (7/3) terkait sikap hukumnya.

"Ya, lihat Senin besok apa sikap hukumnya," ujarnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Sidang Gugatan Praperadilan Belum Kelar

Alamsyah juga memastikan, semua penasihat hukum Habib Rizieq bakal hadir.

Sebagai informasi, Kejagung telah memutuskan kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus kerumunan Habib terjadi di dua lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq sendiri tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya.

Gugatan itu masih disidangkan di PN Jaksel.

Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.

Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk  kasus yang sama.

Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq.

"Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler