jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah merespons keputusan Kejagung yang memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi mengadili kliennya.
Menurut Alamsyah, tidak tepat memilih PN Jaktim sebagai tempat mengadili perkara tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ridwan Kamil Prihatin Nasib AHY, Bripka MK Berulah, Kasus Asabri Makin Panas
"Tidak berwenang PN Jakarta Timur mengadili perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat," ungkap Alamsyah kepada JPNN.com, Jumat (5/3).
Alamsyah juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait sidang pokok Habib Rizieq.
BACA JUGA: Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Sidang Gugatan Praperadilan Belum Kelar
Dia memastikan sidang gugatatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq belum dianggap gugur.
"Kalau sidang pokok dimulai maka praperadilan gugur. Intinya perkara pokok mulai disidangkan," tegasnya.
BACA JUGA: Geram, Kubu Habib Rizieq Tuding Polisi Mempermainkan Proses Hukum
Sebagai informasi, kasus kerumunan Habib terjadi di dua lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Habib Rizieq dkk.
Dia menerangkan akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim.
Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19, Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogor juga akan digarap di pengadilan yang sama. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama