Alasan 5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir dari Pemeriksaan Polda

Kamis, 29 November 2018 – 23:27 WIB
Ilustrasi. Foto: ist.

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara terus mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan memanggil para tersangka, Kamis (29/11/2018).

Hanya saja, lima anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang menjadi tersangka dalam kasus itu mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA: Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Nekat Minum Racun Serangga

“Kelimanya minta diundur sampai akhir tahun,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Dijelaskan dia, alasan anggota dewan mangkir karena kelimannya menyatakan saat ini DPRD banyak menggelar sidang paripurna dan agenda lainnya. Sehingga mereka harus menghadiri agenda tersebut.

BACA JUGA: 5 Legislator Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

Meski tidak hadir polisi memastikan akan melanjutkan penyidikan kepada kelima tersangka. Pemanggilan kepada mereka akan dilakukan kembali.

“Kita harus tetap berpedoman pada kepentingan penyidikan. Bukan kepentingan orang per orang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dituduh Hobi Ngintip, Pria Ini Tusuk Tetangga hingga Tewas

Kelima tersangka masing-masing AR, SG, HN, JS dan JLS. Para wakil rakyat itu ditetapkan tersangka atas tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350 dalam hal mark up dan laporan fiktif perjalanan dinas.

Kasus itu terkait dugaan perjalanan keluar daerah Tahun Anggaran 2016, 2017 dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis. Modus kelima tersangka adalah dengan menggunakan bukti pembayaran yang sudah digelembungkan dananya.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 49 orang saksi. Mulai dari PNS hingga manajemen sejumlah hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado.

Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi. Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider paal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hewan Ternak Warga Banyak Raib, Ternyata Ini Pelakunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler