Ahli Pidana Sebut Keterangan Bharada E Setara dengan Ferdy Sambo Cs, Apa Maksudnya?

Selasa, 27 Desember 2022 – 23:51 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menyatakan kualitas keterangan terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC) tidak lebih baik alias bernilai sama dengan saksi lainnya dalam satu tindak pidana.

Hal itu diungkap Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada persidangan lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Psikolog Forensik Ungkap Kecerdasan Bharada E, Begini Analisisnya

"Dengan demikian dapat dikatakan, sekalipun dia adalah JC, ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan JC," kata Elwi di ruang sidang.

Dalam kasus ini sendiri, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berstatus JC. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Katanya Bharada E Bohong soal Sarung Tangan Ferdy Sambo, Semua Rontok

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang lantas menanyakan perihal informasi itu layak dipertimbangkan sebagai bukti berdasar dari siapa yang menyampaikan atau kesesuaian antara keterangan yang satu dengan lainnnya.

"Antara kesaksian satu dengan alat bukti yang lain, bagaimana menurut ahli?" tanya Rasamala.

BACA JUGA: Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno hingga Reza Indragiri, Ini Alasannya

Menurut Elwi, ihwal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara keterangan dengan keterangan lain akan menjadi alat bukti petunjuk.

"Itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," tutur Elwi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada  Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler