jpnn.com - JAKARTA - Mengapa Richard Sanggup Mengeksekusi Brigadir J? Ini Ulasan Albert Aries.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan pada umumnya seseorang lebih memilih menaati perintah atasan meskipun perintah tersebut melanggar aturan.
BACA JUGA: Keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries Menghantam Ferdy Sambo
Ada kecenderungan bawahan memilih menjalankan perintah atasan meskipun dalam keadaan terguncang.
Hal itu diungkap Albert saat dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
BACA JUGA: Ahli Pidana Sebut Keterangan Bharada E Setara dengan Ferdy Sambo Cs, Apa Maksudnya?
Keterangan itu juga disanpaikan Albert menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Bharada E perihal perintah dari atasan kepada bawahan untuk melakukan penembakan atau pembunuhan.
Bawahan tersebut mengalami keguncangan jiwa, tertekan secara mental, kemudian berdoa supaya hal itu tidak terjadi.
BACA JUGA: Dijenguk Ibunda saat Natal, Richard Eliezer Dibawakan Makanan Kesukaan
"Pada akhirnya orang akan lebih menaati suatu perintah jabatan. Sekalipun perintah jabatan itu berada malampaui batas," kata Albert di ruang sidang.
Karena itu, Albert meminta agar melihat perbuatan terdakwa dari sisi psikologis.
"Penting untuk melihat kesalahan pelaku dari sisi kesalahan psikologis," kata Albert Aries.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut JPU, Bharada Richard menembak Yosua karena diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
"Bharada Richard berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Yosua Hutabarat," kata JPU.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama