Alasan AN Nekat Sebar Foto Dua Sejoli Pemeran Video Mesum di Banyuwangi

Rabu, 05 Juni 2019 – 17:37 WIB
Ilustrasi video tak senonoh. Foto/ilustrasi: JawaPos.Com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balikpapan masih terus mengusut kasus penyebaran foto dan video pornografi melalui akun milik AN di Instagram.

Sejauh ini, polisi masih meminta keterangan AN yang menjadi terlapor dalam kasus ini, Senin (3/6) lalu. AN didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan polisi.

BACA JUGA: Ayah Meninggal Dunia Usai Dihantam Sang Anak Pakai Helm

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Ipda Henny Purba menjelaskan, AN masih diperiksa sebagai terlapor dalam kasus unggahan foto dan dugaan penyebaran video pornografi.

Baca: Merasa Ditipu Ketua Ormas, Pengungsi Gunung Sinabung Minta Uang Rp 250 Juta Dikembalikan

BACA JUGA: Manasik Haji Mulai 10 Juni, Giliran per Kecamatan

Rekaman gambar hidup tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur yang marak di media sosial.

”Statusnya masih terlapor. Kami masih ambil keterangan saudara AN," ujar Henny.

BACA JUGA: Usai Lebaran, Jumlah Penduduk Kota Balikpapan Diperkirakan Naik 2,1%

Namun Henny menyebut, dalam keterangannya, AN membantah sengaja mengunggah foto dua terduga pelaku mesum sebagai bentuk melawan hukum. Terlapor menyebut hanya ikut-ikutan ingin tahu siapa dua sejoli yang sedang ramai diperbincangkan oleh warganet itu.

"Dari interogasi, terlapor mengunggah foto dua sejoli ini untuk bertanya kepada pengikutnya soal cerita di balik viralnya foto tersebut," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan ini, Henny menyebut sementara terlapor sudah meminta maaf telah mengunggah foto dua sejoli terduga pemeran video mesum di Banyuwangi.

Namun, permintaan maaf ini tak membuat kasus ini gugur. Penyidik disebut masih melengkapi keterangan saksi dan barang bukti.

"Meski dibantah terlapor, namun ada dugaan terlapor pernah mengirimkan video dua sejoli itu yang berkonten pornografi lewat media sosialnya. Makanya kami tindak lanjuti ke sana," tegas Henny.

Baca: Terungkap, Abdul Bahri Dibuang Hidup-hidup ke Laut dengan Tangan dan Mulut Dilakban

Dia menyebut, penyidik setidaknya memerlukan waktu enam bulan untuk menyelesaikan kasus ini. Apakah bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Ini bergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan barang bukti yang dikantongi pihaknya.

Namun, dia mengakui untuk unggahan foto yang menjadi pintu masuk kasus ini belum bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengenakan AN dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kecuali yang ada di foto keberatan. Dan perkaranya pun itu yang menangani kepolisian setempat dalam hal ini Banyuwangi. Saya tak bisa berkomentar lebih jauh. Selanjutnya kita ikuti perkembangannya," imbuh Henny. (rdh/riz/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tebus Barang di Pegadaian Meningkat Jelang Lebaran


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler