Alasan Fraksi PKS Tolak Kenaikan Tarif Bea Materai menjadi Rp10 ribu

Selasa, 29 September 2020 – 21:44 WIB
Ilustrasi materai. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Gito Ganinduto mengatakan Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang tidak menyetujui pengesahan Undang-Undang terkait kenaikan Bea Materai, yang semula Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yakni Rp10.000.

Hal tersebut disampaikan Gito dalam Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Bea Materai Bakal Bebani Konsumen

Di mana kata Gito, terdapat delapan fraksi partai yang sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai disahkan menjadi Undang-Undang.

"Fraksi Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai PKB, Partai Demokrat, PAN dan PPP," katanya dalam keterangan resmi Komisi XI DPR RI, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Wow...Transaksi Ritel Kena Bea Materai, Tarif Naik Lebih 100 Persen

Lebih lanjut, Gito memerinci alasan Fraksi PKS menolak hasil Pembahasan RUU Bea Materai yang telah selesai dibahas oleh Panita Kerja (Panja) pada 3 September lalu.

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa kondisi perekonomian sudah mengalami perubahan besar dibanding pada awal pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2014-2019.

BACA JUGA: Video Adegan tak Senonoh Janda Muda Tersebar sampai ke Lingkungan Sekolah Anak

Kedua, Fraksi PKS menilai kenaikan Bea Meterai berpotensi makin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat ini kondisi perekonomian sedang mengalami kontraksi akibat wabah Covid-19.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat karena adanya wabah Covid-19, sehingga angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam.

Keempat, Fraksi PKS juga berpendapat kebijakan Bea Meterai tarif tunggal Rp10.000 yang naik 70 persen dari Rp6.000 serta batas transaksi dengan nilai nominal hanya di atas Rp5 juta.

Perubahan itu dinilai mencederai asa dan filosofi keadilan pajak karena objek materai ini ialah semua dokumen baik kertas maupun elektronik, kecuali yang disebutkan di Pasal 7 dan Pasal 22.

"Fraksi PKS berpendapat perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10 ribu dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta menjadi tidak senafas dengan penurunan PPh Badan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU No.2 Tahun 2020, Pemerintah hanya menurunkan tarif PPh Badan Dalam Negeri dan BUT," tulis Gito.

Selanjutnya, Fraksi PKS berpendapat hasil pembahasan RUU ini juga masih belum jelas menetapkan mengenai kondisi perekonomian nasional, dan tingkat pendapatan masyarakat di mana tarif dan nilai nominal dapat dinaikkan dan diturunkan.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat hasil pembahasan RUU masih belum memiliki pasal atau ayat yang cukup kuat untuk mengatur pengawasan dan pengendalian.

Terakhir, Fraksi PKS tidak sependapat terkait Pasal 32 RUU Bea Meterai yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. (mcr2/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler