Bea Materai Bakal Bebani Konsumen

Selasa, 10 Maret 2015 – 19:45 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan biaya bea materai pada setiap bukti pembayaran. Nantinya, setiap pembelanjaan Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan dikenakan bea materai Rp 3.000.

Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp 1 juta bakal dikenakan bea materai sebesar Rp 6-Rp 18 ribu. Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin menuturkan, pihaknya bakal mengikuti aturan dari pemerintah.

BACA JUGA: Blusukan Tak Bisa Selesaikan Rupiah Anjlok

"Kalau itu ditanyakan kepada kami sebagai pengusaha, kalau itu memang aturan, ya kita ikut saja," ujar Solihin saat ditemui usai melakukan kerjasama dengan PT Pelni di Gajah Mada, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Solihin, penerapan bea materai tersebut diakuinya bakal membebani konsumen. Terlebih, setiap barang belanjaan yang sudah dibeli konsumen sebenarnya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

BACA JUGA: PLN Optimalkan Pasokan Listrik dari PLTA Poso

"Intinya kan itu balik lagi ke konsumen, sebenarnya kalau soal pajak, harga barang itu kan sudah dikenakan pajak," tegas Solihin. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Wika Garap Proyek Bendungan Keureto Aceh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dianggap Sengaja Abaikan Industri Tembakau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler