Alasan Gubernur Kaltim Tetap Mempertahankan Tenaga Honorer, Bijak!

Kamis, 10 Maret 2022 – 19:50 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Foto : Humas Pemprov Kaltim.

jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengaku tidak akan mengikuti rencana pemerintah pusat, terkait peniadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.

Isran bahkan menjamin pegawai non-PNS yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim tidak perlu khawatir bakal diberhentikan.

BACA JUGA: SPTJM Masa Kerja Syarat NIP PPPK Guru Dihapus, Fakta di Daerah Ini Mengecewakan, Aduh

Pemprov Kaltim, kata Isran Noor, tidak ikut menghapus tenaga honorer dan akan menangani hal tersebut dengan cara-cara yang lebih baik.

Keinginan Isran untuk tetap mempertahankan pegawai non-ASN, belakangan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat.

BACA JUGA: SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Ditujukan bagi Calon PNS & PPPK, Simak Kualifikasinya

Bagi pegawai honorer tentu pernyataan Mantan Bupati Kutai Timur itu menjadi angin segar karena mereka tidak terancam menjadi pengangguran pada tahun depan.

Teranyar, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov Kaltim, Syafranuddin menegaskan kembali keputusan Isran itu bertujuan agar jumlah pengangguran di Kaltim tidak bertambah.

BACA JUGA: Nasib Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Mulai Ada Titik Terang, tetapi

“Gubernur tidak mau, pengangguran di Kaltim bertambah. Sementara akibat Covid-19 banyak ASN yang wafat terutama guru dan tenaga kesehatan. Di sisi lain, penerimaan calon ASN maupun PPPK masih terbatas,” ungkap pria yang akrab di sapa Ivan tersebut.

Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim, Wahyudin menyambut baik pernyataan dari Gubernur Kaltim.

Kendati masih bertanya-tanya dengan cara seperti apa nantinya Gubernur Kaltim tetap mempertahankan pegawai honorer.

Sementara itu diketahui ke depannya regulasi dari Kemenpan RB hanya memperbolehkan dua kategori status pegawai, yakni PNS dan PPPK.

Berdasarkan data yang diperoleh FSPTTH, pada 2020 terdapat setidaknya 5.000 pegawai honorer yang belum terdaftar sebagai PPPK.

"Nah, apakah ke depannya bisa masuk sebagai PPPK juga. Kemudian apa syarat kompetensi yang dibutuhkan dan bagaimana seleksinya bila dipertahankan. Kami tentu berharap hanya tenaga-tenaga yang berkualitas," ucapnya.

Data dari Pemprov Kaltim menyebutkan di Benua Etam memiliki kurang lebih 10 ribu pegawai honorer yang tercatat pada akhir 2021.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muhammad Saduddin ketika dikonfirmasi JPNN.com.

Disebutkan, untuk total jumlah honorer di Pemprov Kaltim saat ini ada sebanyak 9.983 pegawai.

"Dengan rinciannya, 5.872 pegawai honorer di seluruh OPD Pemprov Kaltim, sedangkan 4.111 pegawai honorer mencakup guru dan tenaga kependidikan. Ini data pernah akhir tahun 2021," ucap Saduddin melalui sambungan telepon.

Kata Saduddin, seluruh pembiayaan gaji pegawai honorer ini dibebankan lewat alokasi APBD Kaltim. Per tahunnya, Pemprov Kaltim mesti menganggarkan sebesar Rp 359,38.

Ditambahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan pernyataan Gubernur tidak menghapus tenaga honorer adalah perkataan yang bijak guna menjawab keresahan masyarakat.

“Itu urusan kontrak kerja antara pribadi dengan perangkat daerah. Jadi, urusan berhenti dan diberhentikan itu urusan perangkat daerahnya," ucapnya.

Diddy mengatakan pemerintah daerah dapat mendorong pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dana pengangkatan PPPK dibebankan pada kas daerah.

"Kalau daerah diperkenankan dengan mengangkat PPPK dengan format daerah, bisa kami lakukan cara itu. Persaingan tetap ada, kompetensi tetap ada, jabatan juga ada. Namun, pemerintah pusat tentu mengatur secara nasional," tutupnya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira dari Nadiem Makarim untuk Calon Pelamar PPPK Guru 2022, Siap-Siap ya


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler