jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Habib Rizieq tidak hadir dengan alasan masa pemulihan setelah keluar dari RS UMMI, Kota Bogor.
BACA JUGA: Beredar Surat Hasil Tes Swab Habib Rizieq, Begini Tanggapan MER-C
Namun kuasa hukum Habib Rizieq yang datang ke Polda, tidak membawa surat keterangan dari dokter tentang kondisi kesehatan kliennya itu.
Sedang untuk Hanif Alatas, tidak dijelaskan alasan mengapa tidak memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: Meradang, Ketum Ansor Kirim Ratusan Banser ke Rumah Mahfud MD
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengataka alasan ketidakhadiran Rizieq Shihab dan Hanif Alatas pada panggilan pertama tidak patut dan tidak wajar.
Meskipun kedua kuasa hukum dari Rizieq Shihab dan Hanif Alatas menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran kedua klinenya itu.
"Dalam aturan perundang-undangan kami ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kami terima kalau memang itu dinyatakan sakit itu harus ada surat dokter. Lalu disampaikan ke kami dan bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya sakitnya, sakit apa," ungkap Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan dengan surat keterangan tersebut penyidik bisa meneliti apakah memang benar ada alasan patut dan wajar.
Namun, surat tersebut tidak ada sama sekali. Sehingga penyidik pun melayangkan surat kedua terhadap Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas, Rabu (2/12).
"Sehingga kami melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kami jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7/12)," katanya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu berharap agar Rizieq Shihab dan Hanif Alatas bisa hadir untuk memberikan keterangan pada Senin (7/12) mendatang.
"Kami harapkan hari Senin nanti, kedua orang MRS dan HA akan bisa hadir. Itu harapan kami dan terlaksana," pungkasnya.
Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Hari Ini, Tolong Disimak Baik-baik
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama