jpnn.com - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, menyebut proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sekjen PDI Perjuangan itu kental muatan kriminalisasi dan order pihak tertentu.
Patra berkata demikian dalam konferensi pers Tim Hukum Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
"Dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order, valid. Tidak boleh juga melarang masyarakat menduga seperti itu," kata Patra.
Praktisi hukum itu lantas membeberkan sejumlah argumen untuk menguatkan penilaiannya tentang langkah KPK memproses Hasto tidak dilandasi penegakan hukum.
BACA JUGA: Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
Patra menyinggung soal KPK yang menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto.
Menurut Patra, tindakan KPK menerbitkan empat sprindik sekaligus untuk satu perkara baru kali ini terjadi sejak lembaga antirasuah berdiri pada 2002.
BACA JUGA: Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
"Baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tetapi empat sprindik dalam satu perkara," ujar Patra.
Mantan ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan banyaknya sprindik yang diterbitkan KPK demi menyikat Hasto tentu berimbas terhadap anggaran.
KPK, kata Patra, sangat getol mengincar Hasto demi kasus dugaan kasus suap yang hanya dua ratusan juta, tetapi biaya penanganan perkaranya mencapai sepuluh kali lipat dari nilai rasywahnya.
Terlebih lagi, imbuh Patra, KPK sampai membuat operasi yang menghabiskan banyak anggaran demi mencari Harun Masiku yang kini buron.
"Boleh masyarakat mempertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK," tutur Patra.
Toh, ujar dia, pengadilan sudah menyatakan uang suap untuk pergantian antarwaktu bersumber dari Harun Masiku.
Patra menganggap fakta persidangan seharusnya cukup membuat KPK menyetop perkara yang mengkriminalisasi Hasto itu.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku anggota DPR terpilih dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Apalagi yang perlu dicari?" kata Patra.
Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu pun menyebut kerja KPK ke depan perlu dievaluasi dengan proses terhadap Hasto yang penuh kriminalisasi dan bermuatan politik.
"Saya berharap masih ada penyidik-penyidik KPK yang baik, karena ada juga kami tahu bahwa drama ini begitu berjilid-jilid," katanya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan