Alasan Isoman Tak Mempan, Azis Syamsuddin Ditangkap KPK

Jumat, 24 September 2021 – 21:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6). Azis Syamsuddin ditangkap KPK pada hari ini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap KPK pada Jumat (24/9) malam.

Pria kelahiran 31 Juli 1970 itu langsung dibawa tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Mengenakan batik lengan panjang, Azis tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Adies: Terakhir Kali Berkomunikasi, Azis Memang Mengaku Tengah Isoman

Langkah penangkapan dilakukan setelah Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

Azis mengirim surat ke KPK meminta penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

BACA JUGA: Persoalan Azis Syamsuddin Ganggu Kerja DPR? Ini Kata Bang Dasco

Dalam suratnya, politikus Partai Golkar itu mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.

KPK yang tidak percaya begitu saja dengan isi surat Azis Syamsuddin, langsung mengirim tim untuk melakukan pencarian.

BACA JUGA: Lokasi Sel Irjen Napoleon, Muhammad Kece, Habib Rizieq, Maman Suryadi, Oh Ternyata

Tidak butuh waktu lalu, hari ini tim penyidik KPK berhasil menemukan keberadaan Azis Syamsuddin.

“Alhamdulillah, sudah ditemukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi.

“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu, sambil menunggu penasihat hukum,” imbuh Firli.

Sebelumnya, KPK meminta Azis Syamsuddin bersikap kooperatif.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif, agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait perkara suap di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani KPK.

Hanya saja KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler