jpnn.com, BANDUNG - Demi mengakomodasi restitusi sepuluh korban terdakwa penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menunda sidang pembacaan tuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi sepuluh korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.
BACA JUGA: Kabar Terkini Doni Salmanan, Dia Ditahan di Sini
Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar Kamis pukul 10.00 WIB.
Terdakwa Doni Salmanan pun sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.
BACA JUGA: Pengumuman, Jangan Bergaul dengan Oknum Polisi Bripka EL & Brigadir JP
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Kamis.
Mumuh belum mengetahui nilai restitusi bagi sepuluh korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi terhadap para korban tersebut.
BACA JUGA: Bidan Tidur di Ruangan Puskesmas, Perawat Pria Masuk & Mencium Bagian Sensitif, Baju Terbuka
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut.
Menurut Achmad, sidang dengan agenda tuntutan bakal disampaikan pada 16 November 2022.
"Sehingga, penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan," ujar Achmad Satibi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti