jpnn.com, BANDUNG - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan jaksa dari Kejari Kabupaten Bandung masih melengkapi berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan.
Dia memastikan berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir.
BACA JUGA: Ssssttt, Info Terbaru soal Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan
Doni ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," kata Sutan di Bandung, Senin.
BACA JUGA: Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo
Adapun kini Doni Salmanan tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung untuk ditahan.
Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
BACA JUGA: AKP Ghanda Syah Hidayat Tembak Pria Kejam Ini
"Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya," kata dia.
Doni Salmanan yang sempat dijuluki Crazy Rich Soreang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.
Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex. Namun nyatanya, platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti.
Kini kasus Doni tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Pasalnya, Doni diduga melakukan aksi penipuan itu ketika berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Tersingkir dari Piala AFF, PSSI Keberatan dengan Hasil Laga Thailand-Vietnam
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti