Alasan Jamal 'Preman Pensiun' Mengonsumsi Sabu-sabu, Akhirnya Minta Maaf

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 14:31 WIB
Zulfikar alias Jamal (tengah) saat diamankan di Mapolrestabes Bandung. Foto: Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Zulfikar alias Jamal, pemeran dalam film Preman Pensiun ditangkap jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8).

Penangkapan kali ini merupakan yang kedua setelah pada Juli tahun lalu Jamal terjerat kasus yang sama dan sempat direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor.

BACA JUGA: Jamal Preman Pensiun Enggak Kapok Ditangkap Polisi

Ia keluar dari tempat rehabilitasi saat pandemi Covid-19 terjadi.

Di Mapolrestabes Bandung, Jamal mengaku ada banyak hal yang membuatnya kembali menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Pengumuman, Pembunuh Paling Dicari Polisi Akhirnya Tertangkap, Alhamdulillah

Salah satu di antaranya adalah kebingungan karena sepi job.

“Pertama saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, umumnya pada masyarakat, jangan sampai mengalami apa yang saya alami,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polsek Ciracas Diserang, Begini Kondisi Para Tahanan

“Memang agak berat ketika baru keluar rehab situasi sedang lockdown dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya. Terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini,” bebernya.

Penangkapan terhadap Jamal berawal dari tertangkanya AA (27) yang berperan sebagai kurir.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Jumat (28/8) mengungkap, Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten, Kota Bandung usai Satnarkoba menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dari AA.

Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan positif methamphetamine (sabu).

“Modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual. Penjual menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, tapi penjualnya (inisial DD) lari sehingga sekarang DPO,” terang Ulung.

Jamal dan AA dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.

“Yang penting kami sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nantinya dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba,” pungkasnya. (ysf/radarbandung)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler