Pengumuman, Pembunuh Paling Dicari Polisi Akhirnya Tertangkap, Alhamdulillah

Pengumuman, Pembunuh Paling Dicari Polisi Akhirnya Tertangkap, Mat Fauzi Buron

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 00:08 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PAMEKASAN - Berakhir sudah pelarian SM, pelaku pembunuhan warga di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Jawa Timur, yang terjadi pada 26 Agustus 2020.

SM, warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, ditangkap Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jumat (28/8).

BACA JUGA: Jamal Preman Pensiun Enggak Kapok Ditangkap Polisi

"Warga yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Mustaji (60), yakni warga Dusun Brumbung Dajah, Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar," ungkap Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Neneng Diyah dalam keterangan tertulis, Jumat malam.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial SM itu terjadi pada hari Rabu (26/8) sekitar pukul 16.00 WIB di perbatasan Desa Ponjenan Timur dan Desa Ponjenen Barat, yakni di Dusun Brumbung Dajah, Kecamatan Batumarmar.

BACA JUGA: Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya

Kasus itu bermula korban bersama anaknya yang bernama Dayat, Rudin, Saidi, dan Saleh sedang menyiram bawang di lahan milik mereka.

Selanjutnya, pelaku SM mendatangi keempat orang tersebut, lalu terjadi pertengkaran antara SM dan Dayat.

BACA JUGA: Sebelum Pembunuhan Itu, Keluarga Sudah Melarang H Menjalin Cinta dengan N, Tetapi

Orang tua Dayat, Mustaji, lantas menyuruh Dayat pergi. Akan tetapi, yang menjadi sasaran justru Mustaji hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Kami masih menyelidiki lebih lanjut motifnya, dan masih memeriksa sejumlah pihak," kata AKP Neneng.

Menurut tim penyidik Polres Pamekasan, pelaku pembacokan korban itu sebenarnya dua orang. Akan tetapi, yang berhasil ditangkap petugas baru satu orang.

"Seorang lagi yang bernama Mat Fauzi warga Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, kini masih menjadi buronan polisi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler