jpnn.com, MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni mengatakan rapat pleno rekapitulasi lanjutan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Sumatera Utara (Sumut) terpaksa dijadwal ulang pada hari ini, Kamis (16/5). Hal ini disebabkan dua kabupaten hingga kini belum selesai melakukan rekapitulasi.
“Pertama menjadwal ulang, bukan skor ya. Karena skor belum dicabut, jadi rekapitulasi lanjutan besok. Soal lokasi belum ditentukan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Sumut, Rabu (15/5/2019) siang.
BACA JUGA: Bandingkan Perolehan Suara Katon Bagaskara, Hanafi Rais, Titiek Soeharto
Sebelumnya, KPU Sumut menggelar rapat pleno rekapitulasi di Hotel JW Marriot, kemudian pindah ke Hotel Santika tanggal 12-14 Mei. Hari ini, aktivitas rapat pleno di Hotel Santika tidak ada, karena menanti hasil dua kabupaten Deliserdang dan Nias Selatan.
Baca: PD Disebut Bak Serangga Undur-undur, AHY Cuma Beri Tanggapan Begini
BACA JUGA: Jangan Curiga Terus, Belum Ada Temuan soal Petugas KPPS Meninggal Akibat Racun
“Karena KPU Deliserdang sampai sejauh ini belum menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota. Mereka berjanji selesai hari ini selepas maghrib jam 20.00 WIB. Karena setelah ditarik ke GOR Lubukpakam rekapitulasi tingkat kecamatan Percut Seituan selesainya baru malam. Proses pemindahan data dan tanda tangan dari 1500 TPS itu membutuhkan waktu satu hari. Itu yang membuat KPU Deliserdang tidak bisa menyelesaikan rekapitulasinya kemarin. Enggak mungkin juga kita buka rapat pleno malam ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, kondisi di Nias Selatan (Nisel) belum sebenarnya kondusif.
BACA JUGA: Sudirman Said, Dua Waketum Gerindra & Putra Amien Rais Gagal Lolos ke DPR dari Jateng
Yulhasni menjelaskan ini imbas dari pengaduan saksi partai (Berkarya) di Nisel yang protes dengan proses rekapitulasi, yang menyebabkan Bawaslu Sumut mengeluarkan rekomendasi agar KPU Nias Selatan menyandingkan data DAA1 dengan C1 Plano di 32 TPS di Kecataman Toma.
“Teman-teman sudah berusaha untuk melaksanakan itu mau masuk ke Teluk Dalam (Nisel) tetapi mereka tidak bisa mengakses ke kota kabupaten karena masyarakat Kecamatan Toma tidak setuju dibukanya kotak suara itu. Jadi sebenranya masyarakat menolak rekomendasi Bawaslu Sumut tapi KPU Nias Selatan suka atau tidak apapun reaksi dari masyarakat harus melaksanakan rekomendasi ini,” ungkapnya.
Dia mengurai masyarakat di Kecamatan Toma menginginkan agar jangan hanya di Toma saja yang direkomendasi Bawaslu Sumut untuk dibuka kotak suaranya. “Tapi seluruh kecamatan Dapil V. Dibuka semua biar tahu. Dugaan masyarakat setempat, di kecamatan lain juga terjadi praktek kecurangan. Intinya mereka menolak rekomendasi Bawaslu,” tandasnya.
Yulhasni menjelaskan hingga detik ini KPU setempat belum bisa mengakses ke lokasi. “Informasinya belum bisa masuk ke Teluk Dalam karena dihambat masyarakat di Kecamatan Toma. Sementara kalau mau dilaksanakan secara keamanan tidak bisa dilaksanakan di sana, kami minta dilaksanakan di Medan saja dengan mengambil C1 Plano dan sebagainya,” tegasnya.
KPU, kata Yulhasni sudah berkordinasi dengan kepolisian termasuk Polda Sumut yang berharap tidak ada benturan kepolisian dengan masyarakat setempat karena ekses dari rekomendasi itu.
Dan, jika proses itu tetap sulit dilakukan, maka KPU Nisel menyampaikan ke Bawaslu Sumut dengan pernyataan tidak sanggup melaksanakan karena faktor keamanan.
“Mereka bisa mencantumkan di formuli DA2, ada formulir keberatan,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, maka rapat pleno besok akan digelar untuk memplenokan hasil rekapitulasi Deliserdang. “Kita lanjut proses yang Deliserdang sambil menunggu Nias Selatan,” ucapnya.
Yul juga mengatakan surat permohonan ke KPU RI sudah direspon. “Sudah dibalas dan perpanjangan waktu sampai 18 Mei. Kita berharap prosesnya bisa segera selesai,” pungkasnya. (nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Prabowo Klaim Menang 62 Persen, Sekarang jadi 54, Kenapa, Bang?
Redaktur & Reporter : Budi