jpnn.com - jpnn.com - Tim Advokasi Bineka Tunggal Ika Humprey R Djemat membantah terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan mempolisikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Humprey menjelaskan statement Ahok yang menyatakan akan memproses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa pihaknya memiliki data yang sangat lengkap, itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu. Dia menegaskan, itu bukan ditujukan kepada Ma'ruf Amin.
BACA JUGA: Ahok Dipastikan Tidak Akan Laporkan Maruf Amin
"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah," kata Humprey dalam keterangannya, Rabu (2/1).
Dia menegaskan, tidak mungkin pihaknya akan melaporkan Ma'ruf yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI.
BACA JUGA: Perkara Hukum Ahok Jangan Dijadikan Alat Politik
"Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," katanya.
Humphrey menambahkan pihaknya sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Ahok mau melaporkan Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai ketua MUI. "Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU (Pengurus Besar Nadhlatul Ulama) dan kaum nahdliyin," tegasnya.
BACA JUGA: Kubu Ahok Menduga Fatwa MUI Atas Permintaan SBY
Humphrey menyatakan sebagai penasihat hukum yang sudah diberikan kuasa oleh Ahok untuk membelanya dalam perkara yang sarat politik pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik. Pihaknya juga didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Ahok.
"Pak Ahok ini kan sedang menjadi terdakwa di pengadilan, beliau sedang mencari keadilan untuk dirinya," ujarnya.
Karenanya, kata dia, selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Ahok dalam usaha tersebut. Sehingga wajar apabila pihaknya memeriksa keterangan dan kesaksian Ma'ruf di dalam forum pengadilan.
"Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," pungkasnya.(boy/Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok, Mau Menantang Jutaan Santri?
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Fathan Sinaga