jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali angkat suara setelah banyak yang mempertanyakan mengapa legenda bulu tangkis ganda putra Indonesia Markis Kido tak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Amali menyebut, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial.
BACA JUGA: Meninggal Dunia Saat Main Bulutangkis, Markis Kido Tak Menunjukkan Gelagat Sakit
Politikus asal Partai Golkar itu mengaku langsung bergerak dan sekaligus melakukan koordinasi untuk menyiapkan pemakaman Markis Kido di TMP Kalibata.
Markis disebut pahlawan nasional dan olahraga serta mendapatkan penghargaan dari pemerintah pada 2008 lalu usai meraih emas Olimpiade 2008.
BACA JUGA: 3 Orang Ini di Atas Rel Kereta, Membuang Sesuatu, PT KAI Memohon Maaf
Sebagai pahlawan nasional, pemakaman di TMP Kalibata ternyata memiliki kriteria dan syarat tertentu yang tidak berada di bawah kewenangannya, melainkan dari Kemensos.
"Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial," tutur Amali.
Dia menambahkan, ada beberapa kriteria yang bisa dimakamkan di TMP Kalibata, misalnya seperti penghargaan dari pemerintah atau Presiden untuk Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, kemudian penghargaan untuk Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.
"Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP. Ini juga seperti waktu itu, sosok Olimpian Lukman Niode juga tidak bisa," katanya.
Namun demikian, Amali memastikan pihaknya tak akan berhenti di sini. Ke depan, komunikasi akan dilakukan dengan Kemensos serta kelembagaan khusus yang berwenang mengurusi hak untuk pahlawan olahraga tersebut. (dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad