jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak dan korupsi Gayus Tambunan menerima remisi pada saat hari raya Idul Fitri meskipun dia bukanlah termasuk Justice Collaborator.
BACA JUGA: Kemenkum HAM Gelar Pemeriksaan Internal
Justice Collaborator menjadi syarat seseorang mendapat remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.
BACA JUGA: Amir: Pabrik Narkoba di LP Cipinang Memalukan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin angkat bicara soal pemberian remisi terhadap Gayus. Ia menduga remisi itu diterima Gayus dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Gayus ini ada beberapa perkara yang menyangkut dirinya. Mungkin dia peroleh remisi dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum pasti sebelum adanya PP Nomor 99," ujar Amir di rumah dinasnya, Jakarta, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Kapolri Belum Ketahui Motif Penembakan Sipir Wirogunan
Amir tak memungkiri ada beberapa tindakan Gayus yang melanggar. Meski begitu menurut dia, Gayus sudah mendapatkan hukuman yang semestinya.
"Saya kira dia sudah mendapat sanksi-sanksi yang seharusnya dia dapatkan," kata Amir yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Gayus masuk dalam napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi khusus Lebaran. Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian (PLH) Direktur Jenderal Permasyaraktan Bambang Krisbanu. Hanya saja, Bambang enggan merinci lebih lanjut berapa potongan masa hukuman yang didapat Gayus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amir Sebut Penembakan Sipir Akibat Persoalan Pribadi
Redaktur : Tim Redaksi