jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Tercatat, MK memiliki batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2019.
BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo Seharusnya Hadir di Sidang MK
Sebagai informasi, sidang PHPU untuk Pilpres 2019 di MK dimulai, Jumat (14/4) besok. Dengan batasan waktu, maka sidang sengketa Pilpres 2019 berakhir pada Jumat (28/6).
Baca: Suami Ungkap Kondisi Terkini Dewi Perssik
BACA JUGA: KPU Buka Kotak Suara untuk Gugatan Prabowo - Sandi di MK
"Sebab, sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat, ya. Kan, 14 hari harus sudah selesai," kata Ketua MK Anwar Usman ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mengacu batasan waktu itu, MK memfokuskan sidang PHPU untuk Pilpres 2019. Meski di sisi lain, MK juga menerima sidang PHPU untuk Pileg 2019.
BACA JUGA: KPU Siapkan Data untuk Menepis Tudingan Prabowo - Sandi
"Betul (mendahulukan Pilpres 2019), kalau Pileg, nanti," ucap dia.
Selain itu, MK juga memastikan seluruh hakim yang akan memimpin sidang PHPU untuk Pilpres 2019, dalam kondisi fit. Dengan begitu, batas waktu 14 hari sidang PHPU untuk Pilpres 2019, tidak akan terganggu.
"Jadi, kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus, terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," ucap dia.
Baca: Begini Isi Surat Pernyataan Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Curi HP
Sebelumnya pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak hasil perolehan suara Pilpres 2019. Pasangan calon nomor urut 02 itu resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam.
"Kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 untuk Presiden dan Wakil Presiden. Kami akan menyerahkan secara resmi. Dilengkapi dengan daftar alat bukti," ungkap ketua tim pengacara Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto saat menyerahkan dokumen gugatan pendaftaran ke MK, Jumat.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Masyakarat Sabar Tunggu Putusan MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan