jpnn.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menilai tidak logis pemasangan pagar laut di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, dilakukan secara swadaya.
Hal itu disampaikan Fadli merespons munculnya kelompok masyarakat yang mengaku memasang pagar laut itu secara swadaya sebagai langkah mengantisipasi abrasi dan meningkatkan nilai ekonomi nelayan.
BACA JUGA: Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
"Berdasarkan informasi dari ahli perikanan dan kelautan tidak logis juga atas alasan yang disampaikan, kita bisa lihat sendiri, apa iya hasil tangkapan meningkat? Tangkapan tambah ada kerang, cuma, segala macam ya, kayaknya itu tidak mungkin," ujar Fadli di Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Dia mengatakan keadaan yang saat ini terjadi dengan kehadiran pagar laut itu justru dinilai akan mengurangi nilai tambah nelayan. Hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan ahli perikanan dan kelautan.
BACA JUGA: Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
"Kita bisa lihat sendiri, apa bisa hasil tangkapan meningkat, tangkapan tambah? Cuma, segala macamnya, kayaknya itu tidak mungkin," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Halid K. Jusuf mengatakan pihaknya segera melakukan penyegelan terhadap pagar laut itu sebagai mendalami adanya kerusakan ekosistem laut tersebut.
BACA JUGA: Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
"Maka bukan tidak mungkin itu akan lari ke proses pidana. Jadi, kami hadir untuk melakukan penegakan hukum siapa pun yang melaksanakan kegiatan itu, dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggung jawab," ucapnya.
Kementerian KKP juga akan bekerja sama dengan instansi lain untuk mencari pelaku pemagaran laut tersebut. Pasalnya, meski ada kelompok masyarakat yang mengaku memasang bambu-bambu tersebut, tetapi hal itu belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Tentunya kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul, yang jelas kami pemerintah hadir untuk menegakkan aturan sesuai aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan klaim pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara Kabupaten Tangerang untuk cegah abrasi, perlu dibuktikan.
"Karena hilang abrasi, ya, enggak apa-apa sepanjang mereka bisa membuktikan, karena semua orang bisa mengklaim seperti itu. Tinggal kita sama-sama bagaimana itu bisa membuktikan," ucapnya.
Pemerintah Provinsi Banten tetap berpegang teguh pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043, untuk pemanfaatan ruang laut dan zonasinya.
Dia menjelaskan pagar laut tersebut melewati beberapa zona yakni zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan dan zona pariwisata.
Hal tersebut jelas melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam Perda tersebut.
"Sampai saat ini pengajuan untuk mengubah RTRW itu, ke kami nggak ada pengajuan. Terindikasi ada kepentingan umum yang terlanggar," kata Eli.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam