jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan kelompok usia produktif dalam rentang 31-45 tahun.
Nantinya, mereka bisa beraktivitas kembali pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19).
BACA JUGA: 1.100 Perusahaan Langgar Ketentuan PSBB di Jakarta
"Oleh karena itu secara selektif dalam rangka PSBB, kami tidak akan mengekang sepenuhnya, tetapi bukan berarti membebaskan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).
Pasalnya, pemerintah menyadari bahwa kelompok usia produktif menjadi tumpuan ekonomi keluarganya masing-masing.
BACA JUGA: Di Depan Anggota DPR, BNPB Klaim PSBB Berhasil
Selain itu, masyarakat kelompok usia produktif relatif lebih kuat dalam menghadapi COVID-19.
Data nasional menunjukkan bahwa kelompok usia produktif memang banyak terkena COVID-19. Namun, kelompok ini dinilai memiliki imunitas kuat sehingga angka meninggal dunia pada kelompok ini relatif kecil.
BACA JUGA: Cara Unik Pemkot Cirebon Sosialisasikan PSBB
"Kalau dilihat data kematian yang paling banyak adalah usia 45 ke atas sampai 60 tahun dan 60 tahun ke atas. Artinya pada kelompok inilah yang harus dilindungi," terang Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto.
Lebih lanjut, kata Yuri, rencana kelonggaran kelompok usia produktif hanya untuk bekerja pada aturan PSBB.
Misalnya terkait dengan penyediaan barang pokok, transportasi pengiriman barang pokok, dan industri terkait penanganan COVID-19.
"Tentu dengan norma hidup baru. Seperti saya sampaikan di depan, norma hidup baru adalah menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Ini norma baru yang harus dijalani," pungkas Yuri. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan