Alasan Pemerintah tak Langsung Gunakan Perppu Ormas

Rabu, 19 Juli 2017 – 06:53 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo (kanan). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah menghormati hak masyarakat yang menolak Perppu Ormas.

Khususnya, mereka yang melakukan langkah konstitusional dengan menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK

Atas dasar itu pula, perppu yang sudah dikeluarkan belum diimplementasikan dengan membubarkan ormas yang dinilai bertentangan.

“Kalau pemerintah mau ego, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan Perppu itu. Tapi Pak Jokowi mempersilakan yang tidak puas, ya silakan mengajukan ke MK,” ujarnya di Kantor BPKP, Jakarta, kemarin (18/7).

BACA JUGA: Program Pembangunan 200 Daerah Dinilai Kurang Fokus

Tjahjo menjelaskan, penolakan maupun keberatan dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar selama dilakukan sewajarnya.

Namun dia menegaskan, apa yang diputuskan pemerintah merupakan hasil kajian yang tidak sederhana.

BACA JUGA: Pemerintah Mengaku Bertindak Demokratis soal Perppu Ormas, Nih Buktinya

Di mana segala gelagat yang dilakukan ormas terpantau. “Negara harus hadir, jangan sampai negara bisa berubah dasarnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, politikus PDIP itu menegaskan, selain HTI, ormas-ormas yang disinyalir menyalahi ketentuan sudah dipetakan.

Hanya saja, yang menjadi konsen pemerintah saat ini barulah ormas yang bermaksud mengubah dasar negara. “Yang mengganggu ketertiban ada yang menyelesaikan, kepolisian,” pungkasnya.(tau/far/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler