jpnn.com, JAKARTA - Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api ilegal. Namun, Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan yang juga diajukan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk tersangka Kivlan Zen.
BACA JUGA: Polri -TNI Siap Tambah 20 Ribu Personel saat Sidang MK
“Ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidaknya kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik. Semua berproses,” terang Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Kivlan Minta Perlindungan, Menhan Langsung Bisik-Bisik dengan Polisi
BACA JUGA: Jurus Baru Kivlan Melawan Jerat dari Kepolisian
Ketika disinggung apakah karena tak ada sosok penting yang menjadi penjamin Kivlan, Dedi membantah hal itu. “Ya bukan, tetapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang,” tegas Dedi.
Diketahui, ditangguhkannya penahanan Soenarko setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin. Soenarko pun sudah pulang sejak siang tadi setelah sempat ditahan di Rutan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Pengacara Pengin Pastikan Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Kasus Novel Didalami
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Sementara, Inilah Jago Polri untuk Seleksi Capim KPK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan