jpnn.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan alasan tim khusus tidak menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Komjen Agus, barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
BACA JUGA: Korban Prank Irjen Ferdy Sambo Tak Boleh Dipidana
"Bukti, kan, untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya, kan, pro justisia," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Jenderal bintang tiga itu mengatakan nantinya jaksa akan mendalami kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan penyidik.
BACA JUGA: Putri dan Irjen Ferdy Sambo Berkumpul dengan Para Ajudan: Siapa yang Berani Menembak Brigadir J?
Nantinya, jaksa penuntut umum bakal menguji keterangan saksi dan tersangka. Termasuk kesesuaian keterangan antara para tersangka dengan alat bukti yang ada dalam BAP.
Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan isi BAP tersebut nantinya bakal dijadikan dasar oleh jaksa untuk mengajukan tuntutan terhadap para tersangka di persidangan.
BACA JUGA: Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Ikut Skenario Ferdy Sambo
"Akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," tutur Agus Andrianto.
Timsus sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Terkini, berkas perkara tahap satu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (19/8). (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Menyanyi, Setan Pergi, Ferdy Sambo & Istri Terancam Hukuman Mati
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama