jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menolak memberi grasi untuk terpidana kasus narkoba, tapi dengan mudah dia memberi grasi untuk terpidana kasus pembunnuhan di Pekan Baru, Riau Dwi Trisna Firmansyah.
Hal ini pun dipertanyakan banyak pihak. Menjawab itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengungkapkan memang ada perbedaan perlakuan dari presiden terhadap kasus narkoba dan kasus lainnya.
BACA JUGA: Indonesia Perlu Tiru Pariwisata Pedesaan Ceko dan India
"Itu kan bukan narkoba. Lain treatmentnya. Kalau narkoba merusak banyak orang," tegas Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
Yasonna mengungkapkan apapun alasannya, terpidana narkoba tidak akan pernah mendapat grasi dari presiden.
BACA JUGA: Ada Kelompok yang Ingin Hancurkan Golkar di Pilkada
Oleh karena itu, kata dia, tidak akan ada cara untuk mengubah keputusan presiden tersebut.
"Kalau narkoba enggak, dilihat bentuk kejahatannya. Kalau narkoba enggak (dapat grasi)," kata Yasonna.
BACA JUGA: DPR Ingatkan KPK Untuk Apa Dilahirkan
Yasonna juga enggan mengomentari protes dari keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh Dwi tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Minta Menkumham Tak Jatuhkan Martabat Hukum Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi