MPR Minta Menkumham Tak Jatuhkan Martabat Hukum Indonesia

Senin, 16 Maret 2015 – 22:37 WIB
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak menjatuhkan harkat dan martabat hukum di Indonesia, dengan cara mengeluarkan putusan kontraproduktif terhadap partai Golkar dan PPP.

"PPP kubu Djan Faridz yang sudah mendapat legitimasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak disahkan. Sementara dua kubu Partai Golkar yang sama-sama belum memiliki legitimasi, salah satunya (kubu Agung Laksono) justru disahkan Menkumham. Keputusan tersebut berpotensi menjatuhkan harkat dan martabat hukum di Indonesia," kata Hidayat Nur Wahid, dalam diskusi, di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/3).

BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta ASN Selalu Tersenyum

Kalau nantinya gugatan Aburizal Bakrie dikabulkan oleh pengadilan, menurut HNW, hendak dibawa kemana putusan Menkumham yang terburu-buru mengakui Golkar kubu Agung Laksono itu?

Putusan Yasonna tersebut lanjutnya, justru akan merugikan Presiden Jokowi ketika Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR RI sudah mengakhiri konfliknya.

BACA JUGA: Kasus Cipaganti Harusnya Ranah Perdata

"Buktinya, program pemerintah yang baik untuk kepentingan rakyat selalu didukung DPR dan pembahasan APBN-P berjalan sangat cepat," ungkap politkus PKS itu. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Dirut Perhutani Ancam Perkarakan Anak Buahnya yang Terlibat Curi Kayu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Modus Fuad Amin untuk Tampung Setoran PT MKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler