Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota

Selasa, 21 Juni 2011 – 09:54 WIB

BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad sebagai tahanan kotaKetua majelis hakim Azharyadi yang memimpin sidang dugaan korupsi terhadap Mochtar itu mengubah status tahananya dari penjara Kebonwaru menjadi tahanan kota.

Menurut Azharyadi, penangguhan penahanan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya, terdakwa sakit dan harus berobat secara rutin di RS Mitra Keluarga untuk keluhan sakit Jantung.”Penangguhan penahanan menjadi tahanan Kota ini diberikan karena terdakwa menunjukan Itikad baik selama persidangan,” katanya.

Sehingga lanjut Azharyadi, walaupun diberikan penangguhan penahanan, terdakwa harus membantu dan terus menjalani persidangan ini

BACA JUGA: Dinilai Arogan, Kredibilitas ICW Dipertanyakan

Mochtar sendiri kata dia, diberikan tahanan kota hingga 17 Juli mendatang dengan jaminan uang Rp 500 juta.”Namun terdakwa tidak boleh keluar dari Kota Bekasi, mulai ditetapkan hari ini,” tegasnya.

Selain jaminan uang Rp 500 juta, Jaminan lainya seperti Keluarga terdakwa, Camat, Lurah, Kepala SKPD hingga Anggota DPRD menjadi jaminan atas tahanan kota ini
Apabila tidak hadir l, njut Azharayadi, maka pihak Pengadilan akan melakukan penyitaan barang bergerak dan meminta jaminan lainya untuk mengumpulkan uang Rp 500 juta tersebut.

Selain itu kata Azharyadi, penetapan penanguhan penahanan menjadi tahanan kota dengan nomer 22 ini tertanggal 20 Juni 2011 ini kedepanya tidak ada alasan lagi buat terdakwa untuk tidak ikut dalam sidang.”Jadi sidang selanjutnya Kamis (23/6), terdakwa harus hadir menghadiri sidang tanpa kecuali,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ketut Sumadena sangat menyayangkan keputusan hakim atas penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.”Baru kali ini, tahanan KPK bisa ditangguhkan penahanan, sehingga kami akan melaporkan semuanya kepada pimpinan kami

BACA JUGA: Hentikan Pengiriman TKI Sektor Informal

Saat ini kami belum bisa memberikan komentar lainya,” katanya singkat.

Penasehat Hukum Mochtar, Sirra Prayuna menyatakan penangguhan penahanan kota ini sangat lumrah terjadi dalam persidangan, karena factor kesehatan.”Sangat lumrah dalam persidangan, dan wajar saja mendapatkan penangguhan penahanan, karena kondisi Mochtar sedang sakit,” paparnya.   

Sementara itu dalam sidang lanjutan kesepuluh ini, Ketua Harian Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bekasi membantah semua keterangan 19 saksi sebelumnya sudah menerima uang fee 2 persen di Komplek Villa 200 pada malam tanggal 23 Desember 2009 lalu.”Saya tidak berada disana, saya dikantor waktu itu,” katanya.

Menurutnya, Badan Anggaran berada di Villa 200 pada tanggal 19 hingga tanggal 21 Desember 2009, Sehingga kata dia, dia tidak berada di Villa 200 pada tanggal 23 Desember 2009,”karena pasa saat itu Saya berada di kantor saya untuk mensosialisasikan dan melaporkan hasil kerja Badan Anggaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim Tipikor menayakan apakah saksi menerima tas besar hitam atau barang dari saudara Tjandra
Menurut Lilik, dirinya tidak menerima apa pun dari eksekutif terkait pembahasan RAPBD tahun 2010

BACA JUGA: Tidak Ada Penempatan TKI Baru di Arab Saudi

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK ketika menanyakan hingga tiga kali tentang kehadiran Lilik di Villa 200 itu.

“Tugas Saya sebagai Ketua Harian Badan Anggaran adalah melaporkan kepada semua unsur pimpinan DPRD  hasil kerja Badan Anggaran, pada tanggal 23 Desember 2009 saya berada di kantor sejak pukul 09.00 hingga pukul 22.00 seusai Paripurna pengesahan APBD tahun 2010,” paparnya.

Kata Ketut Sumadena, ditempat berbeda menyatakan semua saksi dipersidangan ini menyatakan bahwa Lilik Haryoso datang di Villa 200 pada tanggal 23 Desember 2009Setidaknya ada beberapa saksi yang menyatakan kehadiran Lilik seperti Dadang Hidayat, Iis, Tjandra Utama Efendi.

Dia menambahkan pihaknya akan menghadirkan beberapa anggota dewan yang namanya disebut oleh para saksi.  Sidang kali ini menghadirkan Najiri Mantan Kepala DPPKAD, Dadang Hidayat (Mantan Kepala Bapeda), Lilik Haryoso (Ketua harian Badan Anggaran DPRD), Trihapsari (Bendahara Sekda), Kosim Mantan Sekretaris Dishub dan Edi Roshadi Mantan (Kepala Dinas Kebersihan)

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (23/6) dengan agenda memeriksa saksi saksi diantaranya Andi Zabidi Ketua Fraksi Demokrat, Tumai Wakil Ketua DPRD, Imelda dan Ratna Tim Penilai Adipura dari Kementrian Lingkungan Hidup(dul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Payudara Malinda Lancar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler