Tidak Ada Penempatan TKI Baru di Arab Saudi

Selasa, 21 Juni 2011 – 06:27 WIB

JAKARTA - Pemerintah tampaknya benar-benar marah atas sikap pemerintah Arab Saudi yang telah melaksanakan hukuman pancung pada RuyatiMulai kemarin, berbagai tindakan mulai dilakukan pemerintah untuk memprotes tindakan kerajaan Arab

BACA JUGA: Operasi Payudara Malinda Lancar

Mulai mengirim surat protes hingga tidak lagi menempatkan TKI di Negara pimpinan raja Abdullah itu.

Desakan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi dijelaskan dalam rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Dalam rapat ini, dipaparkan negara-negara yang belum dan sudah meneken MoU perlindungan TKI..Sayangnya, rapat ini tidak bisa diikuti langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar

BACA JUGA: Temui Aburizal Bakrie, KNPI Ingatkan soal Deparpolisasi

Rapat ini, hanya diikuti oleh jajaran pejabat eselon I Kemenakertrans.

Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Kemenakertras Reyna Usman Ahmadi menuturkan, upaya perlindungan terhadap TKI di Saudi terbentur persoalan MoU
Selama ini, Reyna menjelaskan tidak ada perjanjian atau kesepakatan MoU perlindungan TKI oleh RI dan Saudi.

Dia menuturkan, usulan membuat kesepakan MoU baru terealisasi tahun ini

BACA JUGA: 215 Pendaftar Bersaing untuk Empat Kursi Pimpinan KPK

Padahal, Saudi sudah dikenal sejak lama menjadi salah satu negara jujukan TKINegara jujukan lainnya adalah Malaysia dan HongkongReyna menuturkan, perkembangan penandatangan MoU tersebut, merupakan hasil dari diplomasi yang intensif antara kedua belah pihakKemenakertrans berharap, pembahasan MoU bisa rampung September depan.

Reyna menuturkan, MoU yang bakal diteken tersebut tentunya harus menguntungkan kedua belah pihakBagi Indonesia, tentunya bisa menjadi landasan untuk semakin kuat melindungi TKIReyna juga menjelaskan, sambil menunggu penandatanganan MoU, pihak Indonesia sudah melakukan pengetatan pengiriman TKI ke Saudi"Sudah tiga bulan tidak ada penempatan TKI baru, dan akan diperpanjang," jelasnya.

Diantara aspek yang diwajibkan antara lain, calon majikan harus menunjukkan surat tanda kelakuan baikSelain itu, majikan juga harus memberikan peta lokasi rumahnya kepada calon TKI yang bekerja di tempatnyaNamun, Reyna masih belum bisa memastikan upaya pengetatan pengiriman TKI ke Saudi itu berlangsung optimal atau belum.

Selama ini, alotnya pembahasan MoU perlindungan TKI antara RI dan Saudi disebabkan karena padangan Saudi terhadap TKI, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tanggaSaudi masih menilai, urusan rumah tangga tersebut merupakan kewajian anggota rumah tanggaSehingga tidak tepat jika diserahkan kepada orang lain atau pembantu.

Terpisah, Kemenlu, BNP2TKI, Kemekartrans dan Kemenkumham menggelar jumpa pers terkait sikap pemerintahDalam acara itu, Menkumham Patrialis Akbar membuka data pertemuan dengan pemerintah Arab April lalu"Saya sudah bertemu mentri kehakiman Arab Saudi, Komnas Ham Arab dan Deputi Luar Negeri Kemenlu Arab," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, sebenarnya sudah ada dua kesepakatan utamaPertama, Arab berjanji membebaskan seluruh tahanan Indonesia yang berjumlah 316 orangKecuali yang bersangkutan dengan pembunuhan, akan langsung difasilitasi pemerintah Arab untuk kembali ke Indonesia"Kedua, pemerintah Arab berjanji untuk mendapatkan maaf korban," tuturnya.

Kesepakatan kedua itu berkaitan dengan para tersangka pembunuhanSesuai hukum yang berlaku di Arab, pelaku pembunuhan bisa lepas dari pancung jika keluarga korban memaafkan"Kalau keluarga tidak memaafkan, eksekusi pasti dilakukanBegitu juga kalau pelaku masih kecil, akan ditunggu hingga dewasa," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah Arab yang langsung memancung tanpa ada pemberitahuanTidak biasanya sikap pemerintah Arab itulah yang akhirnya memicu Kemenlu untuk bersikap keras"Tadi pagi (kemarin, red) kami mengirimkan surat protes kepada mereka," kata Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu MLutfi Rouf.

Padahal, timnya terkahir melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab sekitar 28 AprilSaat itu, keluarga sudah diberitahu jika Ruyati bakal di eksekusi pancungNamun, setelah dikonfirmasi ternyata kabar tersebut tidak benar karena keputusan eksekusi baru dilakukan Mei"Tapi, tiba-tiba sudah di pancung," keluhnya.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan saat ini pihaknya fokus pada upaya pemulangan jenazahUntuk mewujudkan hal itu, pihaknya sudah mengirimkan permintaan resmi kepada otoritas setempat"Kami tahu itu susah, tetapi akan terus dicoba," terangnya.

Kesulitan yang dihadapi pihaknya adalah pola pemerintah Arab selama iniYakni, jasad korban hukum pancung tidak boleh di ambil dan seolah milik negara
Bahkan kabarnya, jenazah Ruyati tidak bisa dipulangkan karena bakal dimakamkan di dekat makam istri Nabi Muhammad SAW yakni Siti Khadijah"Alasannya, orang Arab percaya jika sudah di qisas akan masuk surga," urainya.

Dia juga menegaskan pernyataan Ditjen Penta Kemenakertrans, bagi Negara yang tidak kooperatif dengan Indonesia bakal dihentikan pngiriman TKI untuk sementara waktu

Ketua Komite III DPD RI Istibsyaroh mengakui, persoalan ketenagakerjaan WNI di Saudi cukup dilematisDi satu sisi, pemerintah masih belum bisa memberikan MoU jaminan perlindungan kepada para TKIDi sisi lain, TKI rame-rame bekerja di Saudi karena iming-iming bisa melaksanakan ibadah haji dan umrahSelain itu, para TKI tersebut merasa peluang kerja di tanah airnya sendiri sudah tipis

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menilai kasus demi kasus yang menimpa TKI harus segera dihentikanDia mendesak kepada Pemerintah untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja sektor informalPemerintah harus membenahi sistem rekrutan, pengiriman, penempatan dan perlindungan TKI terlebih dahulu.

"Pemerintah harus membenahi persoalan TKI di sektor hulu maupun hilir," kata Mahfidz dalam pesan singkatnyaMahfudz menyatakan, dua negara penyerap TKI terbesar, Malaysia dan Arab Saudi, selama ini tidak mau membuat nota kesepakatan G to G atau antar pemerintah.

Kasus tenaga kerja yang dihukum pancung ini menggambarkan kompleksitas permasalahan terkait tenaga kerja Indonesia"Seharusnya jika tidak ada kesepakatan G to G, pengiriman TKI dihentikan," tegasnya.

Persoalan yang menonjol di sisi hilir adalah diplomasi dan perlindungan TKI yang masih lemahSementara di sisi hulu, ada permasalahan pada lemahnya sistem rekrutmen dan penempatanLembaga pemerintah terkait selama ini tidak pernah menjadikan isu tersebut sebagai agenda utama"Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri, harus dievaluasi," ujar Mahfudz.

Sementara itu, kasus eksekusi pancung yang dialami Ruyati, TKI asal Kabupaten Bekasi di Arab Saudi, berbuntut pemanggilan Duta Besar RI untuk Saudi Gatot Abdullah MansyurDia diminta pulang ke Indonesia untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kabar pemanggilan Gatot Abdullah Mansyur sebagai duta dituturkan langsung oleh Menlu Marty Natalegawa"Sudah ditarik untuk memberikan penjelasan," ujarnya singat sebelum menghadiri rapat dengan Komisi I DPR kemarin (20/6)

Kemenlu perlu memanggil Duta Besar RI di Saudi untuk menggali laporan secara menyeluruh dan langsung terkait kasus eksekusi pancung kepada RuyatiMarty masih bersikukuh, pihaknya tidak mau disebut kecolongan dalam kasus eksekusi pancung tersebutCatatan Kemenlu, kasus yang dialami Ruyati ini adalah yang ketigakalinya bagi Warga Negara Indonesia di Saudi.

Marty menuturkan, hingga hari H pelaksanaan eksekusi Kemenlu tidak mendapatkan kabar resmiDia menjelaskan, kasus ini memang sudah menjadi aturan di negara yang masih menganut hukum Islam tersebutMarty menjelaskan, otoritas Saudi juga tidak mengumumkan hari H eksekusi terhadap terdakwa dari beberapa negara lainnya"Pernah kasus serupa dialami oleh warga negara India dan Afrika," papar dia.

Sementara itu, pihak Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyiapkan santunan kepada ahli waris Ruyati sebesar Rp 90.282.400Santuan itu, bersumber dari BNP2TKI, Kemenakertrans, perusahaan asuransi PT Mitra Dana Sejahtera, dan PT Dasa Graha Utama selaku PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan Ruyati 2008 lalu.

Pengumuman pemberian santunan kepada ahli waris Ruyati tersebut, disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Lisna YPoeloenganDia menjelaskan, santuan tersebut akan dikirim langsung ke rumah ahli waris(wan/bay/dim/fal/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 215 Pendaftar Bersaing untuk Empat Kursi Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler