Hentikan Pengiriman TKI Sektor Informal

Selasa, 21 Juni 2011 – 07:19 WIB

JAKARTA -- Meninggalnya Ruyati melalui hukuman pancung di Arab Saudi kembali memunculkan desakan dilakukan moratorium (penghentian sementara) TKI ke negara tersebutNamun menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Heru Lelono, moratorium itu diberlakukan pada tenaga kerja di sektor informal, seperti pramuwisma.

Heru mengatakan, tidak adanya pemberitahuan pengadilan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia menunjukkan kurangnya itikad persahabatan dua negara

BACA JUGA: Tidak Ada Penempatan TKI Baru di Arab Saudi

"Mungkin dengan moratorium pengiriman TKI khusus pramuwisma dari Indonesia, menjadi baik," katanya, kemarin
Bersamaan dengan moratorium itu, juga diperbaiki tatacara dan aturannya yang disepakati.

Selain itu, lanjut dia, kemenakertrans diminta untuk terus melakukan pembinaan dan penetapan kebijakan aturan yg lebih ketat kepada perusahaan pengirim TKI

BACA JUGA: Operasi Payudara Malinda Lancar

Selain menetapkan aturan, evaluasi dan pengawasan rutin juga harus dilakukan


"Melemahnya pengawasan akan melahirkan masalah baru, bahkan korban yang tidak perlu," ujar Heru

BACA JUGA: Temui Aburizal Bakrie, KNPI Ingatkan soal Deparpolisasi

Hal itu perlu, sebab bukan pemerintah yang mengirim TKI, namun perusahaan itumereka yang akan diberangkatkan harus dilengkapi dengan persyaratan dan pendidikan awal

Begitu juga ketika TKI itu sudah berada di luar negeri, perusahaan pengirim juga memiliki tanggung jawabMisalnya terkait dengan aturan dan norma hukum di negara tujuan"Sudah sewajarnya Menakertrans memperketat aturan, kewajiban dan tanggungjawab perusahaan pengirim, serta pengawasannya," terang Heru.

Terpisah, Menkeu Agus Martowardojo juga berharap ada moratorium pengiriman TKI ke luar negeriPenghentian sementara terutama dilakukan untuk pekerja wanita yang tidak memiliki keahlian dan keterampilan cukup.

"Yang di sektor tenaga kerja lebih berkeahlian tentu bisa terbukaTapi tenaga kerja wanita yang daftar itu lebih baik kita memoratorium," kata Menkeu usai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, kemarin.

Agus mengatakan, pengentian sementara TKI tidak akan memengaruhi perekonomian di tanah airMenurut dia, saat ini yang lebih dipentingkan lebih dulu adalah perbaikan sistem pengiriman serta perlindungan TKI"Ini semua akan lebih baik," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya juga tidak akan berkeberatan untuk menambah anggaran advokasi bagi TKI"Bahwa dana itu nanti harus ditingkatka dan diperluas, tentu bisa kita bicarakan," kata MenkeuDia tidak menyebut jumlah dana yang telah dikucurkan untuk advokasi TKIIa mengatakan, anggaran dana tersebut telah menjadi wewenang Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Luar Negeri selaku kuasa anggaran program itu.

"Di Kementerian Luar Negeri maupun di Kementrian Hukum dan HAM itu ada pos-pos yang dapat diperuntukkan menjaga hak-hak hukum dari warga negara," kata Agus.

Di bagian lain, Dubes RI untuk Malaysia Da?I Bachtiar bercerita tentang pengalaman keberhasilan saat membebaskan lima TKI dari hukuman mati di MalaysiaItu dilakukan melalui advokasi secara menyeluruh dan diplomasi yang intensif"Ini pendapat saya pribadiKalau ada WNI yang terlibat kasus hukum, advokasi harus dilakukan sampai final," kata Da'i usai mengikuti pembukaan ASEAN Region Crime Prevention Fondation (ARCPF) di Kantor Wapres, kemarin.

Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan pengampunanTermasuk menghadap pada otoritas di sana, yakni SultanMenurutnya, langkah seperti itu sebenarnya bisa dilakukan terhadap Ruyati"Semua perwakilan pemerintah di luar negeri harus mengemban fungsi advokasi mulai dari awal hingga akhir," ujar Da'i yang juga ketua umum ARCPF itu.

Mantan Kapolri itu mengatakan, faktor lain yang bisa mendorong pemberian ampunan terhadap TKI yang terancam hukuman mati adalah dukungan dari lembaga swadaya masyarakatOpini-opini dari LSM bisa menekan negara tujuan untuk memberi pengampunan"Kalau pemerintah sudah menempuh prosedur yang harus dilakukan, dukungan dari LSM itu penting sekali," katanya(wan/bay/dim/fal/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 215 Pendaftar Bersaing untuk Empat Kursi Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler