Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK

Selasa, 02 April 2024 – 17:30 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).

BACA JUGA: Ahli dari Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur saat Menerima Gibran jadi Cawapres

Todung mengatakan sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan tersebut.

Soal alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ini 2 Mobil Mewah Suami Sandra Dewi yang Disita Kejagung

"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tuturnya.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN ingin mendapat penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

BACA JUGA: 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tetapi kami juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujar Todung.

Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju guna menjadi saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

Kemudian, pada Senin (1/4), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Para pihak tersebut akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (5/4).

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansa-nya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," ucap Suhartoyo.

Dia menjelaskan permohonan kedua kubu tersebut sejatinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.(ant/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler