Alat Peraga di Angkot Juga Dibersihkan

Minggu, 06 Desember 2015 – 05:00 WIB
ilustrasi. Foto : dok jpnn

PURBALINGGA - Di akhir masa kampanye Pilkada serentak 2015 semua alat peraga kampanye pasangan calon akan dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Panwaslu setempat. Tak terkecuali di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kepala satpol PP Purbalingga Suroto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membersihkan semua alat peraga yang dipasang para pasangan calon. Termasuk stiker-stiker yang ditempel di dalam angkutan kota dan angkutan desa.

Menurut Suroto, pemilik angkutan berkewajiban membersihkan stiker pasangan calon dari mobil mereka. Jika kewajiban itu tak dijalankan, maka Satpol PP terpaksa akan mengambil tindakan. 

"Kami minta Jika pada hari tenang ternyata masih belum dibersihkan, maka kami akan menindak angkot yang masih memasang stiker paslon. Kami bakal merazia stiker tersebut," kata Suroto saat rapat koordinasi di kantor Satpol PP Purbalingga, Jumat (4/12).

Dia menjelaskan, dalam merazia stiker di angkot tersebut, pihaknya bakal bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga. "Razia akan digelar di tiga terminal, yakni Terminal Purbalingga, Terminal Bobotsari dan Terminal Bukateja," ujarnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (5/12), tim dari Satpol PP akan merazia alat peraga yang masih terpasang. Baik yang difasilitasi oleh KPU Purbalingga, atau pun dipasang oleh relawan dan tim pemenangan paslon secara ilegal.

"Hanya spanduk sosialisasi milik KPU Purbalingga dan Pemkab Purbalingga yang tidak kami razia. Sedangkan, lainnya akan kami turunkan," jelasnya.

Sementara itu, di masing-masing kecamatan, Satpol PP akan melibatkan Kasi Trantib dan Panwascam, hingga ke jajaran pengawas TPS. Eksekusi akan dilakukan oleh Satpol PP, sedangkan jajaran Panwascam hanya mendampingi. (tya/bdg/dil/jpnn)

BACA JUGA: PPK Mulai Sibuk, Surat Suara Menginap di Kecamatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat ya, Surat KD Bisa Dipakai Nyoblos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler